Kasus Narkoba, Polres Ponorogo Tangkap Seorang Ibu Yang Masih Menyusui

Kasus Narkoba, Polres Ponorogo Tangkap Seorang Ibu Yang Masih Menyusui

TerasJatim.com, Ponorogo – Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, jajaran Satnarkoba Polres Ponorogo Jawa Timur, berhasil mengungkap peredaran sabu hampir satu ons, senilai ratusan juta rupiah dengan dua kasus yang berbeda.

Pada akhir bulan Februari 2016 lalu Polres Ponorogo telah berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 30 gram dengan tersangka LT, seorang residivis pelaku lama di dunia narkoba.

Dan hari Selasa (15/03) jajaran Satnarkoba kembali mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, di warnet SS sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba. Setelah kita adakan penggeledahan kita temukan barang bukti berupa sabu milik MD. Setelah kita adakan pemeriksaan barang tersebut didapat dari AEE (seorang wanita). Kita langsung menangkap AEE beserta barang bukti,” terang Kapolres Ponorogo AKBP. Ricky Purnama, SIK. SH.

Turut diamankan barang bukti berupa 3 buku rekening BCA atas nama AEE, 1 buku tabungan BRI, BNI atas nama AEE, 1 buah dompet berisi uang tunai 300 ribu rupiah, 1 pipet kaca, beberapa lembar bukti transfer, 1 buah paket yang berisi sabu dan perlengkapannya dan sabu-sabu dengan berat total 42,04 gram. AEE diketahui sebagai residivis dan pernah masuk penjara pada tahun 2010 dengan kasus yang sama.

Suami AEE saat ini juga sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba juga. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengejar pelaku di atas AEE. Kami prihatin bahwa Ponorogo jadi target peredaran sabu dengan memanfaatkan kaum perempuan sebagai pengedar.

Sebelumnya indikasi Ponorogo adalah sebagai peredaran miras melihat karakter warga Ponorogo, namun kini tren yang ada justru peredaran sabu,” imbuh Ricky.

Terkait tersangka AEE yang masih menyusui anaknya, maka pihak Polres Ponorogo akan memfasilitasi agar anak tersangka AEE bisa mendapatkan ASI. Dan anak-anak AEE sudah dititipkan kepada orangtuanya di Bungkal.

Terkait kasus ini AEE dianggap melanggar pasal 114 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 dengam ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan
paling lama 20 tahun, atau denda paling maksimal  10 milyar rupiah. (Anny/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim