Kasus Narkoba Peringkat Lima, DPRD Jombang Dorong Partisipasi Publik

Kasus Narkoba Peringkat Lima, DPRD Jombang Dorong Partisipasi Publik
Para tersangka kasus narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang saat ditunjukkan kepada wartawan, 27 April 2016, di Mapolres Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Kabupaten Jombang Jawa Timur menjadi daerah dengan kasus peredaran narkoba yang cukup tinggi. Di Jawa Timur, kota santri menempati peringkat kelima untuk kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Tingginya kasus peredaran kasus narkoba di Kabupaten Jombang terungkap dari rilis Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur yang disampaikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jombang akhir 2015.

Hasil pengungkapan dan evaluasi kasus peredaran narkoba serta penyalahgunaan obat terlarang tersebut menempatkan kota santri pada posisi kelima. Pada tahun 2014, Kabupaten Jombang menempati peringkat sepuluh pada kasus yang sama.

Dalam penanganan kasus peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, Polres Jombang pada tahun 2015 menetapkan 88 orang sebagai tersangka. Selama 2015 Polres Jombang menyita 65.176 butir pil koplo (double L) dan 24,05 gram sabu-sabu. Polisi juga membekuk 72 pengedar narkoba dan 21 pengguna narkoba.

Sementara itu, memasuki bulan keempat tahun 2016, jumlah kasus peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten Jombang juga masih tinggi. Selama 21 Maret hingga 19 April 2016, Polres Jombang menangkap 37 tersangka dalam kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Puluhan tersangka tersebut, terdiri dari 14 orang pengedar sabu-sabu, 9 orang pengguna narkoba dan 14 tersangka pil koplo jenis double L.

“Dari pengungkapan kasusnya memang tinggi, di jajaran Polda Jatim kita peringkat kelima,” ujar Waka Polres Jombang, Kompol Hendriyana.

AKP Hariyono, Kasat Narkoba Polres Jombang menambahkan, selama operasi bersinar pada 21 Maret – 19 April, pihaknya selain menangkap 37 tersangka, juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9,92 gram. Polres Jombang juga mengamankan 6.799 butir Pil Koplo dari belasan tersangka yang berhasil ditangkap.

Menanggapi kenyataan itu, Anggota DPRD Jombang, Hj. Fatimah Zb meminta agar Pemerintah Kabupaten Jombang meningkatkan  semangat kerja kepada semua elemen yg terlibat dalam lembaga Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Peran seluruh elemen masyarakat yang terlibat serta para relawan juga perlu didorong lebih giat agar peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang di kota santri bisa ditekan. “Peran seluruh elemen masyarakat harus dikuatkan dalam menegakkan nahi mungkar,” ujarnya, Minggu (01/05).

Anggota Komisi D DPRD Jombang ini mengusulkan adanya anggaran tambahan untuk menangani masalah peredaran dan bahaya narkoba. “Jika memang diperlukan, Pemkab Jombang bisa mengusulkan anggaran tambahan dalam APBD. Agar anak-anak muda kita tidak terjebak dalam lingkaran pengguna atau pengedar narkoba,” tambahnya.

Langkah penting merespon tingginya kasus narkoba di Jombang, sebut Politisi PKB ini adalah menambah frekuensi sosialisasi tentang bahaya narkoba, serta peningkatan pengawasan dari orang tua.

Penindakan tegas oleh aparat berwenang sesuai aturan yang berlaku, tandas Fatimah Zb, juga berpengaruh terhadap perkembangan kasus narkoba di kota santri. (MSi/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim