Kasus Mayat Perempuan di TPU Tegowangi Kediri, Polisi Tangkap Pria Penjual Nasi Goreng

Kasus Mayat Perempuan di TPU Tegowangi Kediri, Polisi Tangkap Pria Penjual Nasi Goreng

TerasJatim.com, Kediri – Tak butuh waktu lama, kasus pembunuhan Sunarti (39), wanita yang di kubur di tempat pemakaman umum di Desa Tegowangi Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, yang ditemukan dengan kondisi kaki menyembul keluar, akhirnya berhasil diungkap.

Polres Kediri menangkap Nur Kholik (43), warga Desa Tretek kecamatan Pare Kabupaten Kediri, yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual nasi goreng di Sidoarjo. Ia diduga sebagai pelaku pembunuhan diri Sunarti, yang juga masih tetangganya sendiri di Sidoarjo.

Diduga motif yang dilakukan pelaku lantaran sakit hati karena dihina korban tidak bisa memuaskan hasrat seksualnya. Selain itu, korban sempat mengancam akan mengguna-gunai anak lelaki pelaku untuk menggantikannya. Hingga akhirnya pelaku gelap mata dan  tega mencekik korban hingga tewas.

Kepada polisi, pelaku mengakui jika dirinya dan korban ada hubungan dekat selama sebulan terakhir. Bahkan saat berada di Kediri, korban mengajak pelaku untuk menginap bersama di hotel, namun pelaku selalu menolaknya.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami pengakuan pelaku. Selain itu, polisi juga masih mencari barang bukti HP milik korban yang dibuang oleh pelaku. Polisi juga telah memeriksa 7 orang saksi, diantaranya Mukayat, suami korban.

“Kita masih mencari HP korban karena dibuang secara terpisah baterey hp sendiri dan HP sendiri. Kalau baterei sudah ditemukan namun HP belum ditemukan. Sementara HP yang dicurigai tersebut masih dikloning oleh Polda,” ungkap Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan, Selasa (21/05).

Informasi yang dihimpun, pelaku selama ini dikenal cukup dekat dengan suami korban. Bahkan pelaku sempat diminta oleh suami korban untuk memantau aktifitas korban saat berada di luar rumah. Hal ini lantaran korban dianggap mempunyai selingkuhan.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kediri guna penyidikan lebih lanjut. Ia terancam Pasal 338 Jo 340 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/polisi-kantongi-identitas-mayat-perempuan-di-tpu-tegowangi-kediri/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim