Kasus Kosmetik Oplosan Kediri, Polisi Akan Panggil 2 Penyanyi Dangdut

Kasus Kosmetik Oplosan Kediri, Polisi Akan Panggil 2 Penyanyi Dangdut

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Subdit IV Tipiter, Ditreskrimsus, Polda Jatim, akan memanggil dua artis penyanyi dangdut, terkait kasus produksi kosmetik oplosan di Kediri.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dua artis yang akan dimintai keterangan sebagai saksi itu adalah Via Valen dan Nella Kharisma.

“Kita akan memanggil beberapa artis yang di-endorse yang menjadi iklan produk ini. Salah satunya yang bersomisili di wilayah Jatim, siapa dia? Via Vallen dan Nella Kharisma,” kata Barung, Jumat (07/12).

Menurut perwira polisi dengan tiga mawar di pundaknya itu, penyidik telah mengeluarkan jadwal pemanggilan terhadap sejumlah artis yang diduga di- endorse oleh Karina Indah Lestari (KIL), perempuan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi kosmetik palsu tersebut.

“Penyidik menjadwalkan pada pertengahan minggu depan, tepatnya pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Desember 2018,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, setidaknya ada enam artis yakni VV, NR, MP, NK, DJB dan DK yang diduga di-endorse untuk produk kosmetik ilegal dengan merek DSC Beauty dari Kediri.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/kasus-pabrik-kosmetik-oplosan-di-kediri-polda-jatim-akan-periksa-sejumlah-artis/

Dalam penggerebekan beberapa waktu lalu, polisi mengamankan satu tersangka, yakni Karina Indah Lestari (KIL).

Dalam pengakuannya, pelaku selama dua tahun memproduksi kosmetik menggunakan bahan oplosan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal. Diantaranya Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.

Tersangka mengaku menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per-paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar. Tersangka mengaku dapat meraup ratusan juta rupiah perbulan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim