Kasus Korupsi Redistribusi Tanah, Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Oknum LSM

Kasus Korupsi Redistribusi Tanah, Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Oknum LSM

TerasJatim.com, Pasuruan – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Redistribusi Tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka baru tersebut adalah Suwaji (54), warga warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Suwaji yang merupakan oknum LSM itu dijebloskan ke sel tahanan pada Senin (12/06/2023) malam kemarin.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka Suwaji adalah oknum dari LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) yang berpusat di Pemalang, Jateng.

Dalam kasus ini, tersangka Suwaji dinilai sebagai otak di balik niat jahat melakukan pungli kepada ratusan warga yang akan mendapatkan sertifikat.

“Di LSM Gema PS, dia jadi koordinator wilayah Jatim,” kata Agung, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/06/2023).

Agung menyebut, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka Suwaji diduga berperan sebagai dalang dari dugaan korupsi program Redistribusi Tanah di Desa Tambaksari.

“Tersangka Suwaji yang oknum LSM Gema PS ini diduga melobi Kementrian ATR/BPN untuk menyalurkan program redistribusi tanah pelepasan tanah kawasan hutan di Pasuruan,” ungkapnya.

Namun, tersangka diduga malah mematok tarif rata-rata sekitar Rp2,5 juta pada warga yang ingin dapat sertifikat tanah.

“Dari aksinya, tersangka ini diduga mendapatkan uang hingga Rp420 juta dari sejumlah warga. Sementara total uang yang bisa didapatkan tersangka dari seluruh warga bisa mencapai Rp800 juta,” beber Agung.

“Dia yang mengusulkan warga supaya pembayaran biaya permeter Rp2.400,” ungkap Agung.

Atas perbuatannya, tersangka Suwaji diancam dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 12 huruf (a) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UURI tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UURI tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Kabupaten Pasuruan juga telah menahan 2 orang tersangka. Keduanya yakni, Kepala Desa Tambaksari, Jatmiko (57), dan Ketua Penyelenggara Program Redistribusi Tanah Desa Tambaksari, Cariadi (50). Keduanya telah ditahan pada Kamis (08/06/2023) lalu. (Ea/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim