Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan, KPK: 4 Orang Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan, KPK: 4 Orang Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Lamongan – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran (TA) 2017-2019, dipastikan akan memasuki babak baru.

Pasalnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima laporan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut.

Bahkan, lembaga antirasuah telah menyebut jika dalam kasus itu ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/telisik-kaus-pembangunan-gedung-pemkab-lamongan-kpk-fokus-hitung-kerugian-negara/

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menerima laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Januari 2026 ini.

“Di mana dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya, untuk penyiapan limpah ke penuntutan,” kata Budi, Kamis (29/01/2026).

Namun demikian, Budi belum menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dalam proyek dimaksud.

Proses penyidikan ini pertama kali diumumkan KPK pada Jumat, 15 September 2023 lalu.

KPK juga tidak menyebutkan identitas para tersangka pada saat itu.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, diantaranya sejumlah kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim