Kasus Korupsi Penjualan TKD, Kejaksaan Sidoarjo Tahan Seorang Notaris Wanita

Kasus Korupsi Penjualan TKD, Kejaksaan Sidoarjo Tahan Seorang Notaris Wanita

TerasJatim.com, Sidoarjo – Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam, penyidik pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, akhirnya menahan notaris Rpsidah, terkait  kasus dugaan korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Rosidah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng Surabaya.

Kepala Seksi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo mengatakan, penahanan dilakukan setelah Rosidah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam.

Rosidah merupakan tersangka kedua setelah Ketua Panitia Pembebasan Lahan Relokasi Renojoyo, Sunarto. Sunarto sendiri sudah dijebloskan ke Rutan Medaeng, pada 15 Nivember 2016 lalu.

“Tersangka Rosidah diduga mempunyai peran dalam kasus tersebut dengan mengeluarkan Ikatan Jual Beli (IJB) dan Akta Jual Beli (AJB),” jelasnya.

Sementara tersangka Sunarto merupakan ketua tim pembebasan lahan relokasi untuk warga korban semburan lumpur panas di Kecamatan Porong. Lahan tersebut seluas 10 hektare. Sementara 2,8 hektare lahan di area itu berstatus sebagai tanah kas desa.

Andri menambahkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat Rosidah. Andri juga menegaskan, saat ini penyidik masih berupaya untuk menemukan calon tersangka baru, sebab kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik.

Sementara saat disinggung terkait adanya kerugian negara, Andri mengatakan, hingga kini penyidik masih melakukan proses penghitungan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini. “Soal nilai kerugiannya masih dalam perhitungan penyidik,” ujarnya.

Rosidah dijerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim