Kasus Korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang, 9 Pegawai Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang, 9 Pegawai Divonis Satu Tahun Penjara

TerasJatim.com, Surabaya – Sembilan karyawan Bank Jatim cabang Jombang yang duduk di kursi pesakitan dan didakwa melakukan korupsi fiktif dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara Rp 19 miliar, divonis 1 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 600 juta subsider 6 bulan dipotong masa tahanan.

Ke sembilan orang tersebut, yakni, Fitriyah Mayasari, Andina Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti. Mereka saat itu bertugas sebagai penyelia pemasaran dan kredit. Sejak September 2015, mereka ditahan di Polda Jatim sebelum kemudian dilimpahkan ke Lapas Jombang.

“Para terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Jalili Sahrin saat membacakan putusan di hadapan terdakwa di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, seperti dilansir detikcom, Rabu (20/07).

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal. Sebelumnya jaksa menuntut 9 tahun penjara. Menurut hakim, meski terbukti bersalah, mereka tidak ikut menikmati uang hasil korupsi.

Jaksa Penuntut Umum Endri menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.

Ketika ditanya apakah pihaknya akan memeriksa sejumlah anggota DPRD Jombang, yang dalam beberapa persidangan sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut, Endri mengaku bukan wewenangnya.  “Itu kewenangan penyidik Polda Jatim. Karena sejak awal penyidikan dari Polda,” jelas jaksa Endri.

Sementara Marie S Matahelumual, pengacara terdakwa Suci Rahayu dan Hasan Sadzili, mengaku belum berencana melakukan banding. “Masih kami pikir-pikir. Karena memang ada hal-hal yang perlu didiskusikan. Setelah kami terima salinan putusan, baru kami pikirkan langkah hukum apa yang harus kami lakukan,” ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Wiwik Sukesi, Ignatius Boli Lasan, bersikukuh menyatakan kliennya hanyalah korban. “Klien kami hanyalah korban dari oknum tidak bertanggung jawab yang sudah jelas disebutkan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya,” pungkasnya.

Terkait kasus ini, pada Januari 2016 lalu, Bambang Waluyo, selaku Kepala Cabang Bank Jatim, cabang Jombang divonis hakim dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Seperti yang pernah diberitakan TerasJatim.com sebelumnya, kasus ini berawal dari hasil audit BPKP atas adanya temuan pengucuran dana terhadap para debitur yang tidak sesuai.

Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim untuk ditindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyidik Polda Jatim menetapkan pimpinan cabang bersama wakilnya dan beberapa bawahannya yang bertugas sebagai penyelia kredit dan analis kredit, sebagai tersangka. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim