Kasus Korupsi KONI, Polres Blitar Panggil 11 Anggota DPRD

Kasus Korupsi KONI, Polres Blitar Panggil 11 Anggota DPRD
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya

TerasJatim.com, Blitar – Sebanyak sebelas anggota DPRD Kabupaten Blitar Jawa Timur, diperiksa Satreskrim Polres Blitar terkait dugaan korupsi dana KONI sebesar Rp3 miliar.

Selain mereka, polisi juga telah memeriksa mantan Bupati Blitar, Herry Noegroho untuk kasus dugaan penyelewengan dana pengiriman atlet ke Pekan Olahraga Provinsi  (Porprov) Jatim yang dilakukan KONI setempat.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya saat ditemui TerasJatim.com di kantornya mengatakan, saat ini pihaknya telah memasuki tahap akhir proses penyidikan.

“Kami telah memanggil beberapa pihak dalam kaitan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di KONI Kabupaten Blitar sebagai saksi, ” katanya.

Ia mengatakan, pemeriksaan pada sebelas anggota DPRD dan mantan Bupati Blitar Herry Noegroho tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan dimungkinkan mengetahui tentang penggunaan dana tersebut.

Dengan keterangan tersebut, diharapkan ada perkembangan dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana pengiriman atlet yang digunakan dalam Porprov Jatim 2015 itu.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengatakan, hingga kini sudah lebih dari 32 orang yang diperiksa terkait dengan dugaan kasus itu. Mereka dari berbagai pihak. Untuk saat ini, tambah dia, masih proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut.

Kapolres juga mengatakan, pemeriksaan kasus ini diharapkan bisa selesai secepatnya. Jika dirasa sudah cukup dan perkara tersebut sudah jelas, nantinya dilakukan ungkap oleh kepolisian.

Sebelumnya, dalam kegiatan Porprov Jatim 2015, KONI Kabupaten Blitar mengirim delegasi sekitar 300 orang atlet. Dari alokasi dana Rp3 miliar, hanya Rp500 juta yang dapat  dipertanggungjawabkan, dan selebihnya diduga diselewengkan.

Dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) KONI menyebut, biaya pengiriman atlet ke Banyuwangi menelan dana sesuai alokasi yaitu Rp3 miliar, yang  bersumber dari DAK Rp2,5 miliar dan perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2015 Rp500 juta.

Aparat kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Blitar, dan membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim