Kasus Korupsi Kawasan Parkir Pantai Klayar Pacitan, Kejaksaan Amankan Uang Rp199 Juta

Kasus Korupsi Kawasan Parkir Pantai Klayar Pacitan, Kejaksaan Amankan Uang Rp199 Juta

TerasJatim.com, Pacitan – Kasus korupsi pada pekerjaan penataan kawasan parkir Pantai Klayar, Desa Sendang, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan Jatim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp199 juta lebih.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan, Noer Adi, seusai gelar tasyakuran pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, di Graha Adhyaksa Kantor Kejari Pacitan, Rabu (22/07/20).

“Atas pekerjaan penataan kawasan parkir Pantai Klayar, terdakwa sudah ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp199.216.893,181,” katanya.

Meski ada upaya pengembalian, Adi menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4 Undang-undang Tipikor. “Kecuali di tahap penyelidikan,” katanya.

Namun, sambung Adi, pengembalian itu hanya sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan tuntutan. Mengingat, sudah ada pengembalian secara sukarela dari terdakwa tanpa harus di tracing dan dirampas.

“Itu nanti jadi bahan pertimbangan, karena terdakwa sudah sukarela mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara. Tapi, tidak menghapus perbuatan pidana,” terang Adi menambahkan.

Sebelumnya, pekerjaan penataan kawasan parkir Pantai Klayar tersebut dilaksanakan pada 2018 lalu dengan nilai proyek pengerjaan sekitar Rp1 miliar. (Git/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/korupsi-pembangunan-parkir-pantai-klayar-masuk-tahap-ii-tersangka-kembalikan-uang-rp119-juta/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim