Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 7 Mantan Anggota DPRD Jatim hingga Swasta
TerasJatim.com, Surabaya – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 hingga pihak swasta, untuk diperiksa terkait pengusutan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, ada 12 orang yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda nomor 38, Kabupaten Sidoarjo,” kata Tessa, seperti dilansir Rmol, Senin (11/11/2024).
Adapun saksi-saksi yang dipanggil adalah Rendra Wahyu Kurniawan (swasta), Aji Damar Prasojo (swasta), Wempi Sugianto (swasta), Fujika Senna Oktavia, Hudiyono (mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Pemprov Jatim).
Selanjutnya, 7 anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, yakni Achmad Amir Aslichin, Adam Rusydi, Aditya Halindra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, Ahmad Athoillah, dan Ahmad Hadinuddin.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kpk-cekal-21-orang-terkait-kasus-suap-dana-hibah-jatim-ini-daftarnya/
Sebelumnya, seperti di TerasJatim.com, KPK secara resmi telah mengumumkan pengembangan kegiatan OTT yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak, selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dkk pada Desember 2022 lalu.
Di mana, pada 5 Juli 2024, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan 21 tersangka. Namun, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Berdasarkan informasi, ke-21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dari berbagai profesi. Seperti pimpinan DPRD Jatim, guru, kepala desa, swasta, hingga pimpinan partai politik (parpol) di daerah. (Her/Kta/Red/TJ)