Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua Bawaslu Jatim Kembali Diperiksa

Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua Bawaslu Jatim Kembali Diperiksa
doc : Subdit III Tipidkor Polda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Seperti yang direncanakan sebelumnya, akhirnya tim penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Sufiyanto pada Kamis (10/03).

Sufiyanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi atas dua komisioner Bawaslu Jatim yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Jawa Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,6 miliar, pada pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013 lalu.

Sufiyanto diperiksa selama lebih kurang 3 jam di ruangan unit Tipikor Polda Jawa Timur.

“Hari ini tersangka dari komisioner Bawaslu Jatim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain,” ujar Kombes Pol R Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Jatim.

Selain pemeriksaan dari komisioner Bawaslu Jatim, penyidik Subdit Tipikor Polda Jatim, juga memeriksa 4 orang saksi lainnya termasuk pegawai dan staf di Lembaga Pengawas Pemilu Jatim itu.

Menurut Kombes Argo, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, tim penyidik Tipikor Polda Jatim telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Selain Sufiyanto sendiri, beberapa nama pejabat Bawaslu lainnya seperti dua Komisioner Bawaslu Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko, Sekretaris Amru dan Bendaraha Gatot Sugeng Widodo, serta dua kontraktor rekanan Bawaslu, Indriyono dan Ahmad Kusaini,juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka yang sudah menghuni sel tahanan Polda Jatim, masing-masing Gatot Sugeng Widodo, Amru, Indriyono dan Ahmad Khusaini. Sementara Sufyanto, Andreas Pardede dan Sri Sugeng belum ditahan.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kasus korupsi yang terjadi di Bawaslu Jatim ini bersumber pada saat pelaksanaan Pilgub Jatim 2013 lalu.

Diduga para tersangka ini sengaja menyelewengkan anggaran yang didapat dari dana hibah yang diterima dari Pemprov Jatim sebesar Rp 142 miliar, untuk proyek pengadaan barang dan jasa yang fiktif. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 5,6 miliar. (TJ dari berbagai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim