Kasus Korupsi Belanja Hibah dan Sarpras SMK, Kejati Jatim Kembali Ciduk 2 Tersangka Baru

TerasJatim.com, Surabaya – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta serta belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017.
Kedua tersangka tersebut berinisial HB dan S, yang ditahan pada Selasa (09/12/2025) kemarin.
Penetapan dan penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menyelesaikan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan di beberapa lokasi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 jo. Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025, serta Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 jo. Print-2685/M.5/Fd.2/12/2025.
“Tersangka HB merupakan Direktur PT. Multi Centra Alkesindo, pemenang lelang belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta, sedangkan tersangka S adalah Direktur PT. Lintang Utama Nusantara, pemenang lelang belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri. Berdasarkan hasil penyidikan, Kedua tersangka ini memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan tersangka JT, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu,” bunyi rilis resmi Kejati Jatim, yang diterima TerasJatim.com, Rabu (10/12/2025) malam.
“Adapun modus operandi keduanya adalah dengan menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai pada tahun 2017, padahal kenyataannya baru diselesaikan pada tahun 2018. Akibat tindakan tersangka HB, negara mengalami kerugian sebesar Rp78 miliar, sedangkan perbuatan tersangka S menimbulkan kerugian negara sebesar Rp102,975 miliar,” imbuhnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HB dan S kini telah ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Penetapan kedua orang tersangka tersebut menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini. Sehingga total tersangka menjadi 5 orang.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Upaya ini merupakan bentuk konkret dalam memberantas praktik korupsi secara tegas dan professional, dengan fokus utama melindungi kepentingan publik dan memulihkan kerugian negara. (Ah/Kta/Red/TJ)


