Kasus Korupsi Bansos Mantan Gubernur Sumut, KPK Selidiki Aliran Uang ke Kajati Jatim

Kasus Korupsi Bansos Mantan Gubernur Sumut, KPK Selidiki Aliran Uang ke Kajati Jatim
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

TerasJatim.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial dan hibah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kasus ini telah membuat sejumlah nama seperti mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho; istri kedua Gatot, Evy Susanti; pengacara kondang, OC Kaligis; dan politikus Partai Nasdem, Patrice Rio Capella meringkuk di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukuman.

Salah satu yang dikembangkan KPK yakni mengenai adanya dugaan aliran uang dari Gatot kepada mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengakui pihaknya sedang menyelidiki aliran dana kepada Maruli yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut. “Masih penyelidikan,” kata Basaria, kemarin.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Patrice Rio Capella pada 16 November 2015, Evy yang dihadirkan sebagai saksi mengakui pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang yang sudah diserahkan pada Maruli.

Saat itu O.C. Kaligis memberikan uang Rp300 juta yang diduga untuk “mengamankan” kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan.

Meski demikian, Basaria enggan berbicara banyak mengenai penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Basaria meminta setiap pihak untuk bersabar menanti penyelidikan ini. “Nanti. Sabar saja dulu. Diselidiki dulu,” katanya.

Basaria memastikan dalam menyelidiki kasus ini pihaknya tak terpaku pada pernyataan Maruli yang telah berulang kali membantah menerima aliran uang dari Gatot. Dikatakan, pihaknya hanya berpegangan pada bukti-bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

“Semua penyelidikan itu tidak berdasarkan apakah menurut kata seseorang atau tidak. Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan penyidik. Penyidikan itu tidak boleh berdaasarkan persepsi. Harus benar-benar ada alat bukti dan fakta yang ditemukan oleh penyidik,” tegasnya. (Her/Red/TJ/SP)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim