Kasus Konten ‘Tukar Pasangan’ Samsudin, Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru
TerasJatim.com, Surabaya – Terkait penanganan kasus konten ‘Tukar Pasangan’ yang menyeret nama Samsudin Jadab alias ‘Gus’ Samsudin sebagai tahanan Polda Jatim, kini penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka baru.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kedua tersangka baru tersebut masing-masing, FB, kameramen dan editor berinisial FK.
“Dari pengakuan tersangka S (Samsudin), konten tersebut dibuat selain bertujuan untuk menaikkan subcribe-nya juga berharap agar tempat pengobatannya di Blitar makin laris,” jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (05/03/2024) sore.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/jadi-tersangka-video-tukar-pasangan-gus-samsudin-langsung-ditahan/
Dirmanto menambahkan, dalam kasus ini selain memeriksa ahli sosiologi bahasa, penyidik berencana akan memeriksa ahli agama.
“Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa. Untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul,” imbuhnya.
Terkait pengembangan kasus ini, sambung Dirmanto, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
Dirmanto menyebut, dari keuntungan konten YouTube milik tersangka Samsudin ini, rata-rata perbulannya bisa mendapat keuntungan hingga Rp.100 rupiah.
“Keuntungan yang didapat tersangka S itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru (konten tukar pasangan _red). Karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton,” tutupnya. (Kta/Red/TJ)