Kasus Kericuhan di Gelora Joko Samudro Gresik, 8 Suporter Jadi Tersangka

Kasus Kericuhan di Gelora Joko Samudro Gresik, 8 Suporter Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Gresik – Penyelidikan kasus kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, terus dilakukan.

Terbaru, aparat Polres Gresik menetapkan 8 orang oknum suporter Gresik United sebagai tersangka. Dari 8 tersangka tersebut, 4 diantaranya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik mengamankan 15 orang yang diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan 8 orang menjadi tersangka.

“Hasil gelar perkara ada delapan orang yang ditetapkan tersangka,” ujar Adhitya, dalam press release di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Mapolres Gresik, Selasa (21/11/2023).

Kedelapan orang tersangka itu, masing-masing FJ (24), warga Desa Gapurosukolilo, JH (20), warga Desa Kedanyang Kebomas. Keduanya diduga berperan melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan bersama empat tersangka lainnya yang merupakan ABH.

Sementara itu, tersangka MT (49), warga Kebungson, Gresik, berperan sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik, yang diduga sebagai aktor intelektual. Sedangkan tersangka S (26), warga Cerme, Gresik, diduga berperan mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah HP, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, serta hasil visum et repertum.

“Untuk korban satu orang personel Polres Gresik Kompol AD, dan 9 orang personel dari Polda Jatim,” beber Kapolres.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kericuhan-pasca-laga-gresik-united-vs-deltras-polisi-segera-tetapkan-tersangka/

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. “Untuk kasus ini akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka,” pungkas dia, didampingi Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama, dan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim