Kasus Kematian Remaja di Dander Bojonegoro, Polisi Amankan 9 Tersangka

Kasus Kematian Remaja di Dander Bojonegoro, Polisi Amankan 9 Tersangka

TerasJatim.com, Bojonegoro – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya GRMA (18), pelajar SMA, warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro Jatim, di jalan raya Dander – Bojonegoro, pada Senin (12/02/2024) lalu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro akhirnya menetapkan 9 orang tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (19/02/2024).

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan 9 orang tersangka, yang salah satunya masih di bawah umur,” ujarnya.

Kapolres menyebut, ke-sembilan tersangka itu, masing-masing SH (22), JB (26), OE (26), RP (18), BW (23), RS (23), G (17), S (17) dan R (14).

Mario menjelaskan, kematian korban pertamakali dilaporkan oleh EC (38), orang tuanya, pada Selasa, 13 Februari 2024. “Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan,” sambungnya.

Menurut Kapolres, kronologi kejadian beremula saat sepeda motor CB 150R yang dikendarai R yang berboncengan dengan korban tengah berpapasan dengan rombongan motor para pelaku.

“Pada saat berpapasan itulah terjadi pelemparan batu oleh salah satu tersangka dan mengenai wajah G (korban),” sebutnya.

“Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat,” bebernya.

Kapolres menambahkan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim