Kasus Kekerasan Seksual, Bos SPI Batu Divonis 12 Tahun Penjara

Kasus Kekerasan Seksual, Bos SPI Batu Divonis 12 Tahun Penjara
Ilustrasi

TerasJatim.com, Malang – Julianto Eka Putra alias JE, yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, divonis penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu (07/09/2022).

Dia terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap sejumlah siswa wanitanya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama 15 tahun.

Saat membacakan amar putusannya, majelis hakim Herlina Rayes mengatakan, terdakwa JE terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh seharusnya melindungi, membimbing dan melindungi dan mendidik anak-anak di sekolahannya. Namun terdakwa justru memberi contoh yang tidak baik dan merusak masa depan anak-anak didiknya,” ungkap hakim Herlina.

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa JE juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, Selain itu, terdakwa juga divonis membayar restitusi atau biaya ganti rugi kepada korbannya sebesar Rp.44.744.623.

Usai mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim, tim Penasehat Hukum terdakwa JE yang dikomandani Hotma Sitompul, mengajukan banding.

“Kami akan ajukan banding, Kami menghormati apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Tetapi kita perlu tahu juga, bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, yakni banding,” jelas Hotma di depan sejumlah wartawan, di PN Malang.

BACA: https://www.terasjatim.com/akan-jalani-sidang-tuntutan-jep-terdakwa-kasus-kekerasan-seksual-di-spi-kota-batu-ditahan-di-lapas-lowokwaru/

Sementara, Yogi Hermawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu menyampaikan, jika pihaknya akan pikir-pikir dulu, terkait pengajuan banding tersebut.

“Terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan kami, maka kami pikir pikir dulu. Terlebih saat penasehat hukum terdakwa mengajukan banding,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menilai, jika putusan dari majelis hakim tersebut telah sesuai dengan apa yang dituntut oleh pihak JPU.

“Putusan tersebut menjadi hasil dari pihak JPU yang secara teliti memeriksa kasus kekerasan seksual ini. Terima kasih kami sampaikan. Selain itu hal ini juga menjadi catatan penting bagi pelaku kekerasan seksual atas tindak kejahatan ini,” katanya. (Kta/Red/TJ)

BACA: https://www.terasjatim.com/diduga-lakukan-kekerasan-seksual-terhadap-belasan-anak-pemilik-sekolah-di-kota-batu-dilaporkan/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim