Kasus Hoaks di asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim Ajukan Pencabutan Paspor Satu Tersangka

Kasus Hoaks di asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim Ajukan Pencabutan Paspor Satu Tersangka

TerasJatim.com Surabaya – Polda Jatim mengajukan pencabutan paspor dan pencekalan terhadap Veronica Koman, wanita yang juga salah satu tersangka dalam kasus di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Ya sudah kami ajukan pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI,” jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Arman Asmara, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan dan Kabid Propam Kombes Hendra Wirawan, di Mapolda Jatim, Sabtu (07/09/19).

Menurut Irjen Luki, Veronica Koman merupakan tersangka yang kini diburu Polda Jatim. Wanita 21 tahun itu ditetapkan tersangka terkait kasus hoaks atas insiden di AMP hingga berujung kerusuhan di Papua. Tersangka Veronica saat ini diketahui berada di luar negeri.

“Kami juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka atas nama Veronica Koman ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan,” ujar orang nomor satu di Mapolda Jatim itu.

Luki menambahkan, pihaknya juga bekerja sama Divhubinter Mabes Polri guna mengonfirmasi keberadaan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diduga saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia. “Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu. Suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),” ujarnya.

Dari pengembangan penyelidikan, Polda Jatim berhasil melacak 2 nomor rekening Veronica Koman baik yang ada di Indonesia maupun luar negeri. “Dan kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi terkait dngan rekening tersebut, karena yang bersangkutan mendapat beasiswa dari negara kita dan sekolah mengambil bidang S2 Hukum,” katanya.

Luki menyebutkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Tim Siber Bareskrim Mabes Polri dan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk sesegera mungkin memulangkan Veronica Koman.

“Karena tersangka menjadi target utama di Jatim bisa mengungkap terkait kasus yang ada di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya,” ujarnya.

Sebagai tersangka, polisi telah menjerat Veronica dengan pasal berlapis, diantaranya dengan UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/insiden-di-asrama-mahasiswa-papua-polda-jatim-tetapkan-tersangka-ketiga/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim