Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Kembali Panggil Bupati Situbondo

Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Kembali Panggil Bupati Situbondo
Bupati Situbondo, Karna Suswandi

TerasJatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi, pada Rabu (18/12/2024).

Karna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Rabu sore, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, pemeriksaan terhadap Karna dilakukan dii Mapolres Bondowoso.

KPK juga memanggil delapan saksi lain, dua di antaranya Kepala Kantor Pertanahan di Pemkab Situbondo dan Pemkab Bondowoso. Kemudian dipanggil pula pegawai negeri sipil (PNS) Dinas PUPR Kabupaten Situbondo bernama Andri Setiawan.

Selain Bupati Karna, penyidik KPK juga memanggil 3 orang saksi dari pihak swasta. Ketiganya adalah Arif Subali, Andhika Imam Wijaya, dan As’al Fany Balda. Sedangkan 2 saksi terakhir, adalah Lucky Angestiar Anggraeni (bidan) dan Firman Adi Setiawan (mahasiswa).

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/sibuk-persiapan-pilkada-bupati-situbondo-mangkir-dari-panggilan-kpk/

Sebelumnya, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, sempat mangkir dari panggilan KPK. Dia bahkan telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Namun, upaya Karna ditolak.

Dalam kasus ini, selain Karna, KPK juga sudah menetapkan 1 tersangka lagi, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim