Kasus Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak di SPI Kota Batu, Polda Jatim Periksa 3 Korban

Kasus Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak di SPI Kota Batu, Polda Jatim Periksa 3 Korban

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa 3 orang siswi korban kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak di bawah umur, yang menyeret Julianto Eka Putra (JEP), pendiri Sekolah SPI di Batu Jatim. JEP sendiri saat ini tengah menjalani persidangan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi SPI.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, 3 orang korban yang telah diperiksa itu merupakan bagian dari 13 orang korban yang telah melapor melalui layanan hotline pengaduan di Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Batu,” jelasnya.

“Sementara 1 orang korban masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” jelasnya, Selasa (02/08/2022) siang.

Dari catatan penyidik, belasan korban itu melapor pada waktu yang berbeda. Rinciannya, pada Selasa (12/07/2022) ada 5 orang, Rabu (13/07/2022) 2 orang, Kamis (14/07/2022) 1 orang, Senin (18/07/2022) 3 orang, dan Selasa (19/07/2022) sebanyak 2 orang.

“Kemudian hasil dari beberapa yang sudah kita periksa, yang bersangkutan mengkau dipekerjakan untuk membangun dan bekerja membersihkan sungai, mengangkat batu, mencangkul, termasuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi, yakin berjualan di kampung Kids maupun berjualan di luar kampung Kids,” beber Dirmanto.

Saat ini, sambung Dirmanto, penyidik masih akan fokus pada pemeriksaan para korban sebagai saksi. Untuk itu, pihaknya belum dapat menentukan agenda pemeriksaan terhadap JEP sebagai pihak terlapor.

“Kita masih berlanjut, kita masih mencari waktu, sehingga para korban eksploitasi ini bisa kita panggil, bisa kita periksa untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca: https://www.terasjatim.com/usut-kasus-dugaan-eksploitasi-anak-polda-jatim-gelar-olah-tkp-di-spi-kota-batu/

Untuk diketahui, JEP yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus asusila terhadap anak asuhnya di Sekolah SPI, Kota Batu, ternyata juga dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus eksploitasi ekonomi pada anak di bawah umur.

Pada korban adalah alumni SPI yang dikelola sekaligus dipimpin oleh JEP di Kota Batu. Para korban bersekolah di sekolah tersebut sejak tahun 2009. Selama bersekolah, para korban merasa dieksploitasi oleh JEP untuk dipekerjakan, seperti ikut merenovasi bangunan aset milik sekolahnya. Bahkan, ada 6 korban juga diminta untuk berjualan jajanan yang dikelola oleh JEP.

Selain karena usia para korban yang masih di bawah umur, yakni kisaran 15 tahun saat itu, mereka juga tidak memperoleh gaji atau keuntungan dari jerih payahnya, sesuai kesepakatan akad kerja di awal.

Baca: https://www.terasjatim.com/polda-jatim-buka-hotline-pengaduan-kasus-eksploitasi-anak-di-spi-kota-batu/

Awalnya, kasus tersebut kali pertama dilaporkan para korban ke SPKT Polda Bali. Namun setelah dilakukan penyelidikan di Mapolda Bali, serta mempertimbangkan beberapa aspek, akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim, pada Selasa (26/04/2022) lalu.

Dalam kasus ini, JEP terancam dikenai Pasal 76 (i) Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim