Kasus Demo Berujung Ricuh di Kantor Arema FC, 7 Orang Jadi Tersangka

Kasus Demo Berujung Ricuh di Kantor Arema FC, 7 Orang Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Malang – Pasca aksi demonstrasi yang berujung ricuh di kantor Arema FC beberapa waktu lalu, aparat kepolisian mengamnakan lebih dari seratusan orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 7 tersangka, 5 diantaranya dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP, sementara 2 tersangka dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang RI Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana.

“Para tersangka ini mempunyai peran masing–masing dalam perbuatan melawan hukum,” ujar Budi, saat konferensi pers di Mapolresta Malang, Selasa (31/01/2023).

Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 e, yakni AR (24), MF (24), NM (21), dan HC (29), kesemuanya warga Dampit, Kabupaten Malang.

Sementara 2 tersangka yang dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang RI Tahun 1946, adalah FK (37), warga Dampit, Kabupaten Malang, dan FH alias Ambon Fanda (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.

Budi menjelaskan, pasca kejadian di Kantor Arema FC, pihaknya mengamankan 115 orang. Dari jumlah itu 107 orang diketahui berada di lokasi kejadian yang diduga ikut melakukan demonstrasi.

“Namun setelah dilakukan pendalaman, 94 orang tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarganya,” jekasnya.

Sementara itu, sambung Budi, 13 orang lainnya masih dilakukan pendalaman. “Tapi untuk peran, apakah melakukan perusakan atau pelemparan masih didalami. Dan sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi,” bebernya.

“Barang bukti yang kita amankan, diantaranya bendera identik kelompok Anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna cokelat dengan noda darah, 3 buah pecahan bom asap, poster, dan barang-barang lainnya,” pungkas dia.

Untuk diketahui, ratusan massa yang mengatasnamakan Arek Malang Bersatu, menggelar demo di Kantor Arema FC, di Jalan Mayjen Panjaitan, Kota Malang, pada Minggu (29/01/2023) lalu. Mereka mendesak pihak Arema FC agar bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang yang terjadi pada awal Oktober 2022 lalu.

Namun, aksi demo tersebut berujung ricuh hingga terjadi aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh sejumlah orang peserta demo. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim