Kasus Dana Hibah, Ini Alasan KPK Obok-obok Kantor KONI Jatim

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya, salah satu diantaranya adalah kantor KONI Jatim, di Jl. Kertajaya Indah Timur Surabaya, Jatim.
Terkait upaya penggeledahan di KONI Jatim, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kepada wartawan, Rabu (23/04/2025), jika KONI Jatim diendus ikut kebagian dana panas tersebut yang merupakan jatah pokok pikiran (pokir) yang diberikan untuk masing-masing anggota DPRD Jatim.
“Kemudian, dana hibah tersebut disalurkan dalam bentuk proyek ke berbagai lembaga dan organisasi masyarakat, termasuk KONI (Jatim),” jelasnya.
Proyek-proyek tersebut selanjutnya ditetapkan memiliki nilai di bawah Rp.200 juta, yang tujuannya agar terhindar dari lelang.
Penyidik menduga dari tiap-tiap proyek tersebut ada pemotongan anggaran 20 persen.
Atas dasar dugaan pemotongan anggaran tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor KONI dan rumah anggota DPD La Nyalla Mattalitti.
Meski demikian, Asep yang juga jenderal polisi bintang satu itu, tak mengungkapkan nilai proyek yang diterima KONI Jatim dari dana hibah tersebut. Dia hanya mengatakan, bahwa anggota DPRD Jatim yang menyalurkan dana hibah berupa proyek kepada KONI Jatim adalah Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/usai-rumah-la-nyalla-kpk-obok-obok-kantor-koni-jatim/
Sebelumnya, seperti ditulis TerasJatim.com, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Dari 21 tersangka tersebut, 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara. (Her/Kta/Red/TJ)