Kasus Curas di Ngantru Trenggalek, 1 Tersangka Dibekuk di Jember, 2 Pelaku lain Buron
TerasJatim.com, Trenggalek – Tim Buser Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang pria berinisal MS (46), warga asal Arjasa, Kabupaten Jember Jatim. MS ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin mengungkapkan, peristiwa Curas tersebut terjadi pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 yang lalu, tepatnya di jalan raya Trenggalek-Ponorogo, masuk kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek.
AKP Zainul menuturkan, dari peristiwa tersebut Polres Trenggalek telah menetapkan 3 orang tersangka. Tersangka MS telah ditangkap pada tanggal 31 Juli 2024, sedangkan 2 orang lainnya saat ini berstatus buron dan masih dalam pengejaran.
“Dalam kurun waktu relatif singkat hanya 11 hari, tersangka MS bisa kita tangkap di rumahnya di Arjasa Kabupaten jember. Anggota saat ini masih di lapangan untuk mengejar dua tersangka lainnya,” jelasnya, Senin (05/08/2024).
Menurut AKP Zainul, saat kejadian korban bermaksud akan membeli jamu di ruko Jagalan. Saat berdiri di depan toko, tiba-tiba korban ditarik oleh orang tidak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil di mana di dalamnya terdapat 3 orang tersangka.
“Korban ini laki-laki yang sudah berusia lanjut 82 tahun. Profesi sehari-hari adalah memungut hasil pertanian atau ladang yang dia miliki. Uang tersebut selalu dibawa karena takut jika ditinggal di rumah,” imbuhnya
Saat di dalam mobil tersebut, mulut korban dibekap dan tas milik korban yang berisi uang Rp.14 juta direbut paksa oleh tersangka. Korban kemudian diturunkan di tepi jalan masuk cengkong Desa Tamanan.
Akibat aksi kriminal yang disertai kekerasan tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung.
Mendapat laporan, polisi kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut hingga berhasil menangkap 1 orang tersangka di wilayah Kabupaten Jember.
“Kami mendapatkan petunjuk dari kendaraan yang digunakan. Satu orang berperan sebagai sopir dan dua orang lainnya sebagai eksekutor,” ucapnya.
Selain tersangka MS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah tas, kemeja, satu unit mobil berikut STNK, satu buah handphone dan jaket warna hitam.
“Sedangkan untuk tersangka, kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)