Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong, Polda Jatim Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan

Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong, Polda Jatim  Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan

TerasJatim.com, Surabaya – Terkait kasus ambruknya atap gedung SDN Gentong yang terjadi pada Selasa (05/11/19) lalu, sejumlah penyidik dari Unit I Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, di Jalan Sunan Ampel 22 Kota Pasuruan, Senin (09/12/19).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. “Iya proses penggeledahan yang dilakukan anggota Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim masih berlangsung,” ujarnya, Senin (09/12/19) siang.

Barung menambahkan, upaya penggeledahan ini bertujuan untuk mencari berkas-berkas yang berkaitan dengan proses pembangunan bangunan SDN Gentong yang dilakukan sekitar tahun 2012 lalu.

“Itu menyangkut dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perusahaan yang melakukan pengerjaan di SDN Gentong. Ini soal RAB, perjanjiannya, kontraknya dan semua yang berhubungan dengan itu,” imbuhnya.

Sejumlah berkas yang disita nantinya, bakal melengkapi berkas berita acara gelar perkara yang telah dilakukan Polda Jatim sebelumnya.

“Kami konsen untuk melengkapi formil dan material seperti yang kami sampaikan sebelum-sebelumnya, bahwa hasil labfor kami sudah ada,” jelas Barung, sembari menambahkan untuk menetapkan siapa saja yang bertanggungjawab atas dugaan adanya korupsi yang terjadi atas kasus ini.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/dugaan-korupsi-pembangunan-sdn-gentong-pasuruan-polda-jatim-akan-umumkan-tersangka-baru/

Untuk diketahui, insiden ambruknya atap SDN Gentong menewaskan 2 korban, masing-masing seorang siswa, Irza Almira (8) dan seorang guru, Sevina Arsy Putri Wijaya (19).

Sepekan pasca insiden tersebut, Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Dedi Seto, petugas kontraktor dan mandor bangunan saat pembangunan atap kelas sekolah tersebut.

Keduanya diduga merekayasa material bahan bangunan sehingga tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditentukan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim