Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Terkait upaya penyidikan terhadap kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, penyidik Polda Jatim telah menetapkan seorang tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tersangka berinisial F, dari kontraktor proyek basement bagian perencanaan.

“Terkait penyidikan baru satu orang, dari bidang perencanaan perusahaan berinisial F yang ditetapkan menjadi tersangka,” katanya, Senin (31/12).

Menurut Irjen Luki, ditetapkannya F sebagai tersangka, sudah sesuai dengan bukti di lapangan dan dokumen yang ada.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/kasus-amblesnya-jalan-raya-gubeng-polisi-libatkan-saksi-ahli-geologi-dan-kontruksi/

Jenderal bintang dua itu menegaskan, tersangka berinisial F bukanlah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab masih ada beberapa saksi yang diperiksa selepas tahun baru ini.

“Ke depan karena masih ada beberapa saksi yang merayakan liburan Natal, mereka minta datang tanggal 2 atau 3. Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet ke orang lain,” katanya.

Selain karena masih libur Natal dan Tahun Baru, Luki mengungkapkan, untuk menentukan tersangka harus ada bukti. Meskipun pihaknya telah mempunyai bukti yang cukup, tapi tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Beberapa saksi itu telah mengatakan akan kooperatif kepada penyidik,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/jalan-raya-gubeng-surabaya-ambles-sedalam-10-meter/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim