Kasus Aborsi Mahasiswi asal Mojokerto, Hukuman Bripda Randy Pecatan Polisi, Diperberat Jadi 5 Tahun Bui

Kasus Aborsi Mahasiswi asal Mojokerto, Hukuman Bripda Randy Pecatan Polisi, Diperberat Jadi 5 Tahun Bui

TerasJatim.com, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, memperberat hukuman penjara untuk Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi yang terseret kasus aborsi kandungan mahasiswi asal Mojokerto yang tewas bunuh diri, Novia Widyasari.

Sebelumnya, Bripda Randy divonis 2 tahun penjara di PN Mojokerto. Kini hukumannya diperberat menjadi 5 tahun penjara. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Putusan Banding PT Surabaya Nomor 519/PID/2022/PT SBY.

“Menyatakan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan, dengan persetujuan perempuan itu’ sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum,” bunyi putusan Hakim PT Surabaya, yang dikutip CNN, Kamis (14/07/2022).

Hukuman yang lebih berat itu merupakan putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berpendirian bahwa Randy dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pasal 348 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/jadi-tersangka-kasus-aborsi-sang-pacar-polda-jatim-resmi-pecat-bripda-randy/

Sebelumnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Polres Pasuruan, terseret kasus meninggalnya Novia Widyasari yang ditemukan tergeletak tak bernyawa di dekat pusara ayahnya di Mojokerto Jatim, pada Kamis 2 Desember 2021 lalu.

Novia, yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Malang itu nekat mengakhiri hidupnya usai mengalami depresi akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebanyak 2 kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Bripda Randy kemudian diberi sanksi etik berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas di Kepolisian, serta dijerat tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 348 KUHP tentang aborsi.

Dalam putusan di PN Mojokerto, dia dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/mahasiswi-bunuh-diri-di-makam-ayahnya-seorang-anggota-polres-pasuruan-diperiksa-propam-polda-jatim/

 

 

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim