Kasus Aborsi di Salah Satu Hotel di Surabaya Diungkap, 2 Tersangka Ditahan

Kasus Aborsi di Salah Satu Hotel di Surabaya Diungkap, 2 Tersangka Ditahan

TerasJatim.com Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus aborsi dan menahan 2 orang tersangka, masing-masing NB, perempuan 25 tahun, warga Wonorejo Surabaya dan NH, pria 29 tahun, warga Jambangan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, perbuatan aborsi tersebut dilakukan di salah satu hotel di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, pada Jumat (03/09/21) lalu.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi salah satu pegawai hotel yang melaporkan ke Call Center 110, kemudian direspon langsung oleh operator dan dilanjutkan ke Polsek Genteng untuk dilakukan penyelidikan serta menindaklanjuti kasus tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan menganalisa hasil rekaman CCTV yang berada di TKP, petugas berhasil mendapatkan data dan identitas yang mengarah kepada kedua tersangka tersebut,” ujar Yusep, saat memimpin konferensi pers di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Senin (06/09/21).

Kemudian, sambung Yusep, setelah mengetahui indentitas kedua pelaku, petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku. “Dalam jangka waktu kurang lebih 14 jam, petugas berhasil mengamankan tersangka NB di sebuah hotel di Jalan Letjen Sutoyo Kota Malang, sedangkan tersangka NH ditangkap di Jalan Baratha Jaya Surabaya,” rinci Yusep.

“Tersangka NB saat ditemukan masih dalam kondisi lemah. Dan saat itu ditemukan juga beberpa petunjuk berupa barang bukti berupa 3 buah celana dalam yang juga masih ada bercak darahnya, baju tidur dan beberapa jenis obat-obatan. Setelah dikonfirmasi kepada pihak medis, obat-obatan ini merupakan jenis obat yang dapat merangsang peroses aborsi yang dilakukan tersangka,” sebut Yusep.

Setelah diinterogasi, tersangka NB mengakui dalam proses aborsi itu dibantu temannya yang berinisial NH. Dimana NH membantu memasukkan obat-obatan ke dalam kemaluan NB. Selain itu, tersangka NH juga melakukan tindakan tak senonoh layaknya suami-istri dengan maksud mempercepat memasukkan obat tersebut kedalam rahim NB.

Selain itu, tersangka NB juga mengakui jika alasan mengaborsi janinnya ini atas permintaan kekasihnya berinisial AL, yang berdomisili di Banjarmasin. AL diduga tak mau bertanggung jawab atas kehamilan NB dengan cara mengirimkan obat penggugur kandungan.

“Untuk NB sendiri pada bulan April sebelumnya diduga telah melakukan hubungan intim dengan seorang laki-laki yang saat ini sudah diamankan di wilayah Banjarmasin. Karena terkendala belum vaksin, maka kami belum bisa mengadirkan yang bersangkutan,” lanjut Yusep.

Yusep menambahkan, pihaknya akan segera membawa AL ke Surabaya untuk dimintai pertanggungjawabkan atas perbuatannya atau yang telah menfasilitasi aborsi tersebut.

Untuk sementara, selain kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 butir pil Cyotec, 4 butir obat antibiotik Ramitidin, 2 butir obat pendorong kontraksi Delto, 1 butir pil Gastrol, 3 celana dalam berwana merah muda, warna biru dan ungu dengan bercak darah, 1 buah daster warna hitam serta 1 buah pakaian wanita.

Akibat perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45A UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim