Kasus 12 Wanita Muda Jadi PSK di Situbondo, 3 Orang Jadi Tersangka

Kasus 12 Wanita Muda Jadi PSK di Situbondo, 3 Orang Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Situbondo – Terkait penyelidikan kasus 12 perempuan muda asal Bandung yang diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akhirnya menetapkan 3 orang menjadi tersangka. Satu orang diantaranya kini menjadi DPO.

Ketiga tersangka tersebut, masing-masing pasangan suami istri IR dan suaminya SL, yang diduga sebagai muncikari, serta anak mereka NT. Ketiganya merupakan satu keluarga warga Desa Kotakan, Kota Situbondo.

Tersangka NT ikut diamankan bersama dengan ke-12 gadis Bandung tersebut pada Sabtu (27/07/19) lalu.

Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono menjelaskan, terkait penanganan kasus tersebut, pihaknya juga menggandeng Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat untuk penanganan 5 orang korban yang merupakan anak di bawah umur.

“Korban ada 12 orang, 5 diantaranya anak di bawah umur. Sedangkan tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang dan 1 dalam proses pencarian (DPO), “ terangnya, Senin (29/07/19).

Polisi telah menyita barang bukti, salah satunya buku catatan jumlah tamu pria hidung belang yang dilayani para korban.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). (Luk/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/belasan-wanita-muda-yang-diduga-dijadikan-psk-diciduk-dari-eks-lokalisasi-gunung-sampan-situbondo/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim