Kartu Pra Kerja Bukan Untuk Menggaji Pengangguran

Kartu Pra Kerja Bukan Untuk Menggaji Pengangguran

TerasJatim.com – Implementasi program Kartu Pra Kerja bukanlah menggaji pengangguran. Tetapi merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas.Hal itu ditegaskan oleh Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Akselerasi Implementasi Program Siap Kerja dan Perlindungan Sosial, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/12/19) siang.

“Sekali lagi, bukan menggaji pengangguran. Ini penting saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji pengangguran. Tidak, itu keliru,” katanya.

Jokowi menambahkan, kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang dalam pendidikan formal, atau juga untuk para pekerja aktif dan pekerja yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Ia pun menjelaskan, fokus pemerintah dalam Kartu Pra Kerja ada dua. Yakni, pertama, mempersiapkan angkatan kerja dan terserap untuk bekerja atau menjadi entrepreneur. Kemudian yang kedua, meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK melalui rescaling dan upscaling agar semakin produktif dan berdaya saing.

Oleh sebab itu Jokowi ingin mendapatkan laporan mengenai persiapan detil implementasi terutama soal pembentukan project management office (PMO) yang akan mengelola program Kartu Pra Kerja itu. Kemudian juga kesiapan platform sistem digital dan alur bisnis prosesnya seperti apa. Selain itu, kesiapan lembaga pelatihan dan rancangan skema pencairan dana untuk pembayarannya.(Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim