Kapolres: Leasing Nakal Harus Dilaporkan dan Ditindak Tegas

Kapolres: Leasing Nakal Harus Dilaporkan dan Ditindak Tegas
Untung Slamet (kiri), saat melapor ke Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Banyuwangi

TerasJatim.com,  Banyuwangi – Kapolres Banyuwangi meminta kepada masyarakat Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur segera melapor pada kepolisian, jika mereka merasa dirugikan oleh lembaga pembiayaan kendaraan bermotor (leasing). Seperti salah satunya pengambilan sepeda motor secara paksa oleh leasing tanpa prosedur yang benar.

Laporan masyarakat yang masuk, nantinya akan segera ditindaklanjuti dan jika leasing terbukti bersalah, maka akan ditindak secara tegas. “Jika ada yang dirugikan, suruh lapor pada kami,” ujarnya, Rabu (28/09).

Pernyataan itu bukan tanpa alasan, sebab saat ini ditengarai di Banyuwangi masih banyak leasing nakal yang menggunakan jasa pihak ke tiga (Debt Colector) atau preman bayaran untuk mengambil sejumlah kendaraan nasabah yang dianggap bermasalah. Padahal, praktek tersebut dinilai melanggar hukum.

Terlebih diduga banyak lembaga pembiayaan kredit motor yang tidak melaksanakan kewajibannya melengkapi dengan jaminan Fidusia.  Praktek seperti itu telah melanggar Undang-Undang Nomer 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

Selain itu untuk menyita sepeda motor konsumen yang menunggak, harus dilakukan melalui putusan pengadilan terlebih dahulu, yang menyatakan bahwa konsumen itu pailit. Selanjutnya dapat dilakukan pengambilan barang oleh petugas kepolisian dengan menunjukan surat pengambilan kendaraan.

Salah satu kasus terbaru pengambilan motor nasabah oleh leasing dengan alasan menunggak, dilakukan oleh WOM Finace Banyuwangi. Kasus itu menimpa Untung Slamet (46) warga Dusun Kampung Baru, Desa Glagah, Kecamatan Glagah Banyuwangi.

Untung Slamet mengaku sepeda motor Honda Beat miliknya diambil secara paksa oleh WOM Finace, dengan alasan menunggak kredit selama 4 bulan. Padahal menurutnya dia sudah beritikad baik membayar lunas tunggakan tersebut. Saat didatangi petugas eksternal, dia membayar satu bulan terlbih dahulu, sedangkan sisanya akan dilunasi minggu depan.

Namun saat dia datang ke kantor WOM Finance Banyuwangi, hendak melunasi sisa tunggakan yang 3 bulan, Rabu (21/16), lelaki yang bekerja sebagai tukang batu ini justru dipaksa melunasi 5 bulan sekaligus.

Dia juga mengaku terkejut, sebab harus membayar 7 juta rupiah, dengan rincian tambahan denda 2 juta rupiah, biaya untuk bayar petugas eksternal 1,5 juta rupiah dan sewa gudang 500 ribu rupiah.

Parahnya uang angsuran sebesar 500 ribu rupiah yang dititipkan kepada debt colector yang menagih ke rumahnya, justru tidak masuk dalam pembukuan WOM Finace. “Uang segitu banyaknya saya dapat dari mana mas,” ujar Untung Slamet.

Padahal dari masa kontrak 36 bulan, dia sudah mengangsur 23 bulan. Selain itu dalam hitungan normal, dengan angsuran 500 ribu rupiah perbulan, jika nasabah menunggak 4 bulan, maka angsuran yang harus dibayarkan tidak sampai 7 juta rupiah.

Merasa dipermainkan, warga Kecamatan Glagah tersebut melaporkan kasusnya kepada Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Banyuwangi, Jumat (23/09).

Sementara itu, terpisah, petugas WOM Finace Banyuwangi Farid, membantah telah mengambil secara paksa. Menurutnya, Untung Slamet harus membuat pengajuan baru, agar bisa melanjutkan kreditnya, serta mendapatkan sepedanya kembali sebab dia telah menunggak selama 5 bulan. (Irh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim