Kapolda Rilis Kasus Penembakan di Perum Kailas Bangkalan

Kapolda Rilis Kasus Penembakan di Perum Kailas Bangkalan

TerasJatim.com, Surabaya – Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Bangkalan berhasil ungkap kasus tindak pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan menggunakan senjata api (senpi) illegal.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, motif pelaku melakukan penembakan lantaran pelaku menjalin hubungan asmara dengan istri korban, serta pelaku merasa sakit hati karena masalah pekerjaan dengan korban.

Nico menjelaskan, kejadian penembakan ini terjadi pada Sabtu (07/08/21) lalu, di TKP Perum Kailas, Bangkalan Madura.

“Korban atas nama Aswar, seorang teknisi internet, menerima panggilan untuk memperbaiki wifi. Kemudian pada saat mendatangi kejadian dimana adanya kerusakan wifi. Tiba tiba ada seseorang yang tidak dikenal lantas melakukan penembakan yang mengenai bahu dan kepala. Beruntung korban masih hidup dan mencari pertolongan,” jelas Kapolda, yang didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino dan Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, Kamis (12/8/2021) siang.

Atas dasar kejaduan tersebut, petugas gabungan kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menggali keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, petugas juga mengambil proyektil yang ada di lengan korban.

“Kemudian pada hari Selasa (10/08/21) polisi akhirnya berhasil menangkap 3 orang pelaku penembakan,” tambah Nico.

Ketiganya adalah S (33) warga Sawahan Surabaya, yang berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penembakan, D (34) warga Dukuh Pakis Surabaya, yang berperan membantu memutuskan kabel wifi di sekitar lokasi penembakan, dan F (35) warga Kelurahan Keraton Bangkalan, yang berperan membantu mencari informasi keberadaan korban dan menunjukkan lokasi keberadaan korban pada saat kejadian.

Kapolda menuturkan, kronologi kejadian bermula pada Sabtu (07/08/21), korban yang merupakan teknisi instalasi wifi (freelance/tenaga lepas) mendapat order untuk memperbaiki jaringan kabel wifi yang rusak di Perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan Madura.

“Pada pukul 17.30 WIB, korban mulai mengerjakan perbaikan. Awalnya korban ditemani 3 orang teknisi lainnya dan 2 orang teman korban. Namun pukul 20.30 WIB, ketiga teknisi mendahului pulang. Kemudian korban melanjutkan perbaikan pada titik kerusakan instalasi berupa kabel yang terputus di posisi pinggir jalan pada akses masuk perumahan Kailas,” lanjut Kapolda.

Sekira pukul 22.00 WIB, ketika proses perbaikan sedang berjalan, secara tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal dengan cara jalan kaki dari sisi timur (semak-semak), langsung mendekati korban dan melakukan penembakan dengan senpi rakitan sebanyak 2 kali pada jarak 3 meter.

“Tembakan pertama mengenai lengan kiri korban dan membuat korban terjatuh, tembakan kedua diarahkan pada kepala korban namun meleset hanya menyerempet dan langsung mengenai tanah, pada saat tembakan kedua korban sempat pura-pura mati, supaya tidak ditembak kembali,” sebutnya.

“Pelaku S sebelumnya telah merencanakan upaya pembunuhan tersebut dengan dibantu oleh pelaku D yang sengaja memutus kabel jaringan wifi beberapa hari sebelumnya di akses jalan masuk perumahan, dan dibantu pelaku F yang memonitor pergerakan Korban (F merupakan salah satu teknisi yang awalnya sempat menemani korban di lokasi perbaikan),” tandas Kapolda.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (chrom), 7 butir peluru kaliber 38, 1 buah proyektil yang diamankan dari TKP, 1 buah proyektil yang diangkat dari tubuh korban, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini Sat Reskrim masih melakukan penyidikan adanya tersangka lain, sedangkan Timsus Subdit III Jatanras Polda Jatim masih mengembangkan terkait asal usul senjata api rakitan tersebut, yang diakui oleh Pelaku S dibeli secara online. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim