Kapolda Pimpin Pres Rilis Pengungkapan Kasus 44,7 Kg Sabu di Mapolrestabes Surabaya

Kapolda Pimpin Pres Rilis Pengungkapan Kasus 44,7 Kg Sabu di Mapolrestabes Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Jelang pergantian tahun, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tak tanggung-tanggung barang bukti sabu seberat 44,7 Kg, 31.082 butir extasi dan serbuk extasi sebanyak 1 kg, serta 8 orang tersangka berhasil diamankan, Rabu (19/12/2021) siang.

Ke-8 tersangka masing-masing SM (26) dan RR (22), keduanya warga asal Bandung Jabar, AS (24) warga Lowokwaru Malang, FI (24) asal Sukodono,Sidoarjo, AY (24) warga asal Medokan Semampir, HW (36) dan CH (37) keduanya warga asal Waru Sidoarjo dan SY (43) warga asal Rungkut Mananggal Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan saat memimpin konferensi pers di Lapangan A Polrestabes Surabaya, mengatakan, rata-rata dari ke-8 tersangka tersebut dalam kesehariannya bekerja sebagai Wiraswasta dan ada juga yang pengangguran.

Nico menjelaskan kronologis pengungkapan kasus besar tersebut. Menurutnya, berawal saat petugas mendapatkan informasi pada Selasa (21/12/2021) yang lalu, terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Kota Surabaya dari Jakarta.

“Kemudian dengan bekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengintaian. Sehingga sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap 3 orang tersangka berinisial SM, RR dan AS di jalan Tol Ngawi-Surabaya, dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 12 bungkus seberat 6.037,87 gram,” jelasnya.

“Dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan dari 4 orang lainnya. Kemudian pada tanggal 21-22 Desember 2021 ini lah, 4 orang lagi ditangkap. Selanjutnya diinterogasi, di dalami. Dan tanggal 27 Desember 2021 dalang atau otak dari kasus ini berhasil ditangkap,” sebut Kapolda.

Tak berhenti di situ, petugas terus melakukan penyelidikan sehingga pada Rabu (22/12/2021), petugas kembali mendapatkan informasi yang mengarah kepada 4 orang lainnya yang berinisial AY, HW, CH dan FI.

“Selanjutkan, ketiga tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Sukodono Sidoarjo beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 23 bungkus seberat 3.570,7 gram. Serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.082 butir, dan narkotika jenis ganja seberat 1,3 kg,” urai Kapolda.

Setelah itu, sambung dia, petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi yang mengarah ke tersangka baru yauitu SY, yang berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Surabaya dan juga mengirimkan narkotika ke Kalimantan melalui kapal laut.

Nico menambahkan, kemudian pada Senin (27/12/2021), tersangka SY berhasil ditangkap di Rungkut Menanggal Surabaya dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 35 bungkus atau seberat 35.254,4 gram, ekstasi sebanyak 30 ribu butir, serbuk ekstasi seberat 1 kg lebih.

“Dari pengakuan tersangka SY ini, yang bersangkutan pada awal Desember 2021 telah menerima narkoba sebanyak 60 kg sabu. Dan berhasil diedarkan sebanyak 25 kg di Wilayah Kota Surabaya. Dan selama menjalankan praktek jual beli narkoba sejak bulan Oktober 2020 yang lalu, tersangka telah berhasil mendapatkan komisi sebesar Rp120 hingga 150 juta perbulan,” papar Nico.

Akibat pebuatannya, para tersangka kini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim