Kapolda Jatim: Tersangka Veronica Koman Berada di Luar Negeri Bersama Suaminya

Kapolda Jatim: Tersangka Veronica Koman Berada di Luar Negeri Bersama Suaminya

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melayangkan surat pemanggilan ke dua terhadap Veronica Koman (VK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait konten hoaks atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke rumah tersangka dengan alamat di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Selain itu, tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah melakukan koordinasi diantaranya dengan BIN dan Interpol serta Kementerian Luar Negeri yang tujuannya agar tersangka agar dapat tertangkap. Bahkan pihaknya juga telah berhasil melacak 2 nomor rekening atas nama Veronika Koman di Indonesia dan di luar negeri.

“Tersangka Veronica terdeteksi berada di luar negeri bersama suaminya,” tandas Irjen Luki, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Hendra Wirawanan dan Wadir Reskrimsus AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim, Sabtu (07/09/19).

Luki menyebut, tersangka ini merupakan pelaku utama yang bergerak di media sosial (medsos) dengan cara menyebarkan provokasi dan ujaran kebencian terkait konten hoaks di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, yang kemudian postingan disebarkan ke luar negeri.

“ Yang jelas dalam kasus itu hanya mencari benang merah, namun menunggu Veronica (tersangka) bisa tertangkap. Dan kini tersangka bersama suaminya yang warga negara asing berada di luar negeri,” tandas Kapolda Jatim. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kasus-hoaks-di-asrama-mahasiswa-papua-polda-jatim-ajukan-pencabutan-paspor-satu-tersangka/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim