Kantor Advokat Surjo & Partners Malang, Hadiri Simposium Komisi Yudisial RI

Kantor Advokat Surjo & Partners Malang, Hadiri Simposium Komisi Yudisial RI

TerasJatim.com, Malang – H. Surjono, pengacara dari Kantor Advokat Surjo & Partners Malang, mendapat kehormatan untuk mengikuti simposium Program Peningkatan Integritas Hakim Tahun 2019, yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Simposium bertema ‘Pencegahan dan Penegakan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim’ itu, diselenggarakan KY di Hotel Santika Malang, Kamis, (04/07/19).

Untuk wilayah Jatim, tercatat hanya Kantor Advokat Surjo & Partners Malang, yang mendapat kehormatan untuk mengikuti acara ini.

Menurut Surjo, dalam simposium ini, ia memastikan bahwa proses peradilan yang bersih dan tanpa campur tangan pihak lain akan mencerminkan badan peradilan di Indonesia tetap terjaga marwahnya. “Jadi aparat penegak hukum (termasuk pengacara) harus mampu menjadi roda penyeimbang dan tidak membedakan dalam menegakkan hukum, serta senantiasa menghormati dan mematuhi aturan hukum,” jelas pengacara yang membuka kantor di Jalan Citandui 52 B Kota Malang ini.

Surjo berharap, dengan digelarnya kegiatan ini, mampu meningkatkan pemahaman semua stakeholder sehingga dapat mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Ia menyampaikan, KY memiliki peran yang luas dalam menjaga, menegakkan kehormatan dan kedudukan para hakim. Tetapi, dalam prakteknya pelaksanaan tugas KY ini sering dinilai mengedapankan hal-hal yang bersifat penegakan, kehormatan dan kejujuran martabat para hakim dalam bentuk penindakan atau pengawasan.

Sebagai pengacara, Surjo menuturkan, hal yang harus dilakukan untuk membumikan hukum adalah memahami bahwa bahwa hukum substantif yang dimanifestasi dalam peraturan perundang-undangan, harus diterapkan oleh lembaga pengadilan. Hendaknya hukum benar-benar digali dari persepsi keadilan yang hidup dalam budaya dan diyakini oleh masyarakat.

Surjo mencontohkan, serentetan kasus perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim mempunyai kesamaan substansi, yaitu anarkisme yang dipicu oleh rasa tidak puas pihak tertentu atas putusan pengadilan yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. “Publik putus harapan dan terlanjur menstigma lembaga pengadilan tidak lagi mampu memberikan keadilan sebagaimana yang diharapkan,” tandasnya.

“Jika institusi hukum benar-benar hendak berfungsi sebagai sarana pengintegrasi masyarakat, maka ia harus diterima oleh masyarakat untuk menjalankan fungsinya itu. Hal ini berarti bahwa para anggota masyarakat harus mengakui, bahwa intitusi itulah tempat dimana pengintegrasian dilakukan, dan oleh karenanya orang pun harus bersedia untuk menggunakannya atau memanfaatkannya. Dengan perkataan lain, rakyat harus dapat dimotivasikan untuk menggunakan intitusi hukum sebagai sarana penyelesaian konflik-konfliknya. Dari sini, masalahnya bisa ditarik ke masalah : pemuasan rasa keadilan. Dengan demikian, rakyat harus tergerak untuk membawa sengketanya ke Pengadilan. Oleh karena hanya melalui badan itulah keadilan diberikan kepada mereka,” ujar Surjo seraya mengutip pendapat pakar hukum Indonesia,  Prof. Sadjipto Rahardjo.

Ia mengemukakan, sejumlah kasus penistaan terhadap pengadilan harus dilihat secara komprehensif dan tidak hanya terfokus pada akibat yang ditimbulkan. Tapi juga dari sebab yang memicu yang justru ber-hiposentrum di dalam internal pengadilan dan sistem peradilan itu sendiri.

Adanya beberapa kasus perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim mempunyai kesamaan substansi yang dipicu oleh rasa tidak puas pihak tertentu, atas putusan pengadilan yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. “Publik putus harapan dan terlanjur menstigma lembaga pengadilan tidak lagi mampu memberikan keadilan sebagaimana yang diharapkan,” urainya.

Ia menuturkan, sejumlah kasus penistaan pengadilan yang selama ini terjadi merupakan imbas dari tindakan tercela aparat penegak hukum sendiri yang menyebabkan proses peradilan berjalan secara tidak adil.

Dalam simposium ini, selain sejumlah Kepala Biro di Komisi Yudisial yang datang sebagai nara sumber, terlihat pihak Pengadilan Negeri Malang serta praktisi dan akademisi hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Malang. (Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim