Kakak Adik di Bangkalan Bunuh Teman Satu Sekolah, Motor Korban Digadaikan

Kakak Adik di Bangkalan Bunuh Teman Satu Sekolah, Motor Korban Digadaikan

TerasJatim.com, Bangkalan – Misteri mayat pria yang ditemukan warga di rawa Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan Madura, pada Sabtu (06/01/2024) lalu, akhirnya terungkap.

Sesosok mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki ini berusia 17 tahun, ditemukan pertama kali saat seorang warga bernama Puji hendak memancing di sekitaran sungai tersebut bersama anaknya.

Awalnya, jasad mayat ini disangka boneka. Namun betapa kagetnya, saat memeriksa lebih dekat ternyata sesosok mayat manusia yang sebagian badannya tertutup dedaunan. Ia pun langsung melaporkannya ke Polres Bangkalan.

Usai melakukan upaya penyelidikan, Polres Bangkalan akhirnya berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan ini.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, mayat ini ditemukan dalam posisi tertelungkup dan diperkirakan sudah meninggal sejak 2 hari sebelum ditemukan.

“Identitas mayat tersebut berhasil terungkap, yakni HF, 17 tahun, warga Desa Lergunung, Kecamatan Klampis, yang merupakan siswa di salah satu SMK di Kota Bangkalan.

Selain itu, sambung Kapolres, di lokasi kejadian, polisi menemukan 2 pasang sandal berbeda warna yang ditemukan di dekat mayat. Dua pasang sandal ini pun selanjutnya diamankan sebagai barang bukti sampai akhirnya 3 pelaku berhasil diamankan.

“Berbekal dari barang bukti itulah, petugas langsung memburu pelaku. Tak kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan lengkap beserta sang penadah sepeda motor milik korban yang digadaikan pelaku,” ujar Kapolres, Senin (08/01/2024).

AKBP Febri menambahkankan, jika pelakunya merupakan kakak beradik yang masih satu sekolah. “Dari hasil pemeriksaan sementara, jika hal itu dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap korban yang membongkar aibnya,” sebutnya.

“Pelaku ini merupakan kakak beradik. Sang kakak yakni MF (18 tahun) dan adiknya MRAJ (17 tahun). Korban ini kelas XI dan merupakan teman satu sekolah dari MRAJ. Sedangkan MF kelas XII. Motif utama adalah sakit hati pelaku terhadap korban karena telah menyebarkan aib MF,” tutur AKBP Febri.

Dari pengakuan salah satu tersangka, setelah dibunuh, motor korban langsung dibawa oleh kedua tersangka dan digadaikan sebesar Rp4 juta kepada seorang penadah yang juga sudah diamankan petugas.

Atas perbuatannya, kini pelaku pun terancam Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim