Kajati Jatim Pimpin Sertijab Wakajati, Asisten dan 12 Kajari

Kajati Jatim Pimpin Sertijab Wakajati, Asisten dan 12 Kajari

TerasJatim.com, Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, memimpin serah terima jabatan (Wakajati, Asisten dan sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), di Aula Sasana Kantor Kejati Jatim, Selasa (07/11/2023).

Untuk posisi Wakajati Jatim, yang semula dijabat Jehezkiel Devy Sudarso, kini digantikan oleh Dwi Setyo Budi Utomo.

Kemudian, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara yang sebelumnya dijabat I Putu Gede Astawa, kini dijabat oleh Irene Putrie. Untuk posisi Asisten Pengawasan yang sebelumya dijabat oleh Edi Handojo, kini dijabat oleh Diah Yuliastuti.

Sementara untuk jabatan Kajari jajaran, diantaranya:

1. Kajari Batu yang semula dijabat Agus Rujito, kini digantikan oleh Didik Adyotomo,

2. Kajari Jombang yang semula dijabat Tengku Firdaus, digantikan oleh Agus Chandra,

3. Kajari Tanjung Perak, yang semula dijabat Aji Kalbu Pribadi, kini digantikan oleh Ricky Setiawan Anas,

4. Kajari Kota Malang yang sebelumnya dijabat Edy Winarko, kini digantikan oleh Rudy Hartawab Manurung,

5. Kajari Jombang, kini dijabat Agus Chandra. Agus menggantikan posisi Tengku Firdaus,

6. Posisi Kajari Pacitan, kini dijabat Eri Yudianto, yang menggantikan Andi Panca Sakti,

7. Kursi Kajari Kabupaten Mojokerto, kini diduduki oleh Endang Tirtana, yang menggantikan Sulvia Triana Hapsari,

8. Kajari Lumajang, dijabat Safi, yang menggantikan Ristopo Sumedi,

9. Untuk posisi jabatan Kajari Kota Kediri, kini di tempati Andi Mirnawaty, yang menggantikan Novika Muzairah Rauf,

10. Badrut Tamam, yang sebelumnya menjabat Kajari Bojonegoro, kini digantikan oleh Muji Martopo,

11. Untuk jabatan Kajari Trenggalek, kini dipegang oleh Muhammad Akbar Yahya, yang menggantikan Masnur,

12. Posisi Kajari Kota Madiun, dijabat Dede Sutisna, yang menggantikan Bambang Panca Wahyudi Hariadi.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim, Mia Amiati, menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar bersikap netral pada gelaran Pemilu 2024 mendatang. Hal itu sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung terkait netralitas pemilu.

Mia menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap tegas jika menemukan jaksa yang tidak netral pada pemilu mendatang. “Ada sanksi, bisa dicopot dari jabatannya sebagai jaksa,” tandas dia. (Kta/Red/TJ

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim