Kadinkes Kota Batu Jadi Tahanan Kejaksaan, Ini Kasusnya

Kadinkes Kota Batu Jadi Tahanan Kejaksaan, Ini Kasusnya

TerasJatim.com, Kota Batu – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu Jatim tahun anggaran 2021, kembali menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka.

Terbaru, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengumumkan penahanan terhadap 2 tersangka baru, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, drg Kartika Trisulandari (KT), dan Abdul Khanif (AK) selaku pihak swasta yang mengerjakan pembangunan Puskesmas Bumiaji.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo mengatakan, tersangka KT sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Bumiaji TA 2021, serta AK dari pihak swasta.

“Untuk dari KT yang berstatus sebagai PPK menurut analisa alat bukti yang cukup, bahwa dirinya dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya. Kemudian menurut saksi yang ada dan alat bukti yang ada, tersangka KT bekerja sama dengan pelaksana dan konsultan pengawas yang sebenarnya laporannya yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi yang ada, tidak sesuai spek, dan yang bersangkutan menandatangani pencairan kerja telah selesai 100 persen,” ungkap Didik, saat jumpa pers di kantor Kajari Batu, Selasa (09/01/2024) Sore.

Ditegaskan oleh Didik, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Sampai saat ini kita telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus Puskesmas Bumiaji ini, dan Insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera kita lanjuti dengan pelimpahan (ke Pengadilan Tipikor, _red),” tandas dia.

Sebelumnya, penyidik Kejari Kota Batu telah menetapkan 2 tersangka terkait kasus yang sama di awal penyidikan. Keduanya yakni Angga Dwi Prastya, selaku Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati, Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Keduanya ditetapkan tersangka pada 11 Oktober 2023 lalu.

Hasil penyelidikan, dari total anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar Rp4,4 miliar dimenangkan lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp3,1 milar. Dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta. (Fa/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim