Kades Minta Jabatannya Diperpanjang, Ini Tanggapan Presiden

Kades Minta Jabatannya Diperpanjang, Ini Tanggapan Presiden

TerasJatim.com – Ribuan kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia, menggelar unjuk rasa di DPR RI, beberapa waktu lalu.

Para kades ini meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun bisa menjadi 9 tahun.

Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan selama 3 periode.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi 6 tahun dan selama 3 periode,” ujarnya, dalam keterangannya, Selasa (24/01/2023) siang.

Presiden menyebut, keinginan perpanjangan masa jabatan kades tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silahkan disampaikan kepada DPR,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jokowi pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim