Kades di Jombang Yang Bawa Warganya ‘Masuk’ Hotel Diminta Mundur

Kades di Jombang Yang Bawa Warganya ‘Masuk’ Hotel Diminta Mundur
Warga Desa Cangkringrandu Kecamatan Perak, mendesak agar Sumarto segera diberhentikan dari jabatan Kepala Desa

TerasJatim.com, Jombang – Suasana Kantor Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur Rabu (30/3), diramaikan dengan kedatangan warganya.

Ratusan warga meminta agar Sumarto, Kepala Desa setempat dicopot dari jabatanya. Permintaan warga saat nglurug ke Kantor Desanya tersebut berhubungan dengan kasus dugaan perselingkuhan antara Sumarto dengan Wiwik, istri salah satu warganya. Jeratan kasus asusila tersebut, menurut warga, membuat Sumarto tidak pantas menjadi kepala pemerintahan desa.

“Kami mempertanyakan kenapa sampai sekarang Sumarto belum diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa,” kata Baun, warga Cangkringrandu, saat bersama warga lainnya mendatangi kantor Desa Cangkringrandu. Padahal, lanjut Baun, Sumarto, telah melakukan tindakan asusila dengan mengajak perempuan yang merupakan istri dari salah satu warganya, berduaan di salah satu Hotel di Jombang beberapa waktu lalu.

“Dia sudah tertangkap basah, tetapi kenapa masih belum dicopot,” seru Baun.

Sebagaimana diberitakan TerasJatim.com, Kepala Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Sumarto (52), pada Selasa (22/03) lalu ditahan Polisi.

Penangkapan Sumarto, berawal dari keberanian sang Kades untuk mengajak Wiwik S (41), salah satu warganya, masuk kamar di salah satu Hotel di kawasan kota santri.

Saat keluar dari kamar 222 di hotel yang berada di kawasan Jalan Cempaka Jombang, keduanya dipergoki oleh anak Wiwik.

Sempat terjadi cekcok diantara mereka, sebelum akhirnya polisi datang untuk menangani kasus tersebut.

Camat Perak, Mahmudi, mengaku sudah melakukan rapat dengan tokoh masyarakat serta Badan Perwakilan Desa (BPD) Cangkringrandu.

Rapat tersebut menghasilkan rekomendasi agar Sumarto diberhentikan dari jabatan Kades. “Kami minta warga bersabar, rekomendasi sudah diterima Bapak Bupati. Tapi butuh waktu untuk menerbitkan SK pemberhentian itu,” katanya. (MSi/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim