Kabur Usai Tewaskan 2 Mahasiswa di Jalan, Sopir asal Probolinggo Dicokok Polisi Pasuruan

Kabur Usai Tewaskan 2 Mahasiswa di Jalan, Sopir asal Probolinggo Dicokok Polisi Pasuruan
(Doc: KBRN)

TerasJatim.com, Pasuruan – Ulah tak terpuji dilakukan oleh Adi Siswanto, pria 40 tahun, warga asal Desa Lambungkuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Usai menabrak 2 pengendara motor hingga tewas di jalan raya, Adi bukannya menolong korban namun justru memilih kabur. Beruntung, selang beberapa jam, kaburnya Adi berhasil diendus polisi. Hingga Adi berhasil diamankan petugas Satlantas Polres Pasuruan yang mencarinya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga, dimana ada 2 orang yakni Vickry Danang Gunantara (19) dan Yuveniko Esa Rezky, keduanya mahasiswa asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang tewas akibat tabrak lari, pada Rabo (27/07/2022), Subuh, sekitar pukul 03.41 WIB.

Kedua korban ini awalnya mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion bernopol N 6453 BU dengan kecepatan tinggi. Saat di lokasi, sepeda motor yang dinaikinya menabrak median jalan, hingga keduanya terlempar ke seberang jalan.  Sementara dari arah Surabaya-Malang, melintas mobil Toyota Kijang Innova nopol N 1434 QK yang dikemudikan pelaku. Lantaran jarak yang sudah dekat, kedua korban yang terjatuh ini langsung tertabrak mobil pelaku hingga keduanya tewas di lokasi kejadian.

“Awalnya ada 2 remaja boncengan yang sedang melintas di jalur Malang-Surabaya sekitar pukul 03.41 WIB. Lantaran diduga kurang fokus, ketika mendekati TKP tiba-tiba terjatuh dan langsung terpental hingga keluar jalur atau berlawanan. Sedangkan dari arah Surabaya-Malang ada kendaraan yang dibawa pelaku dengan kecepatan cukup tinggi. Langsung tertabrak,” kata Bayu, saat memimpin jumpa pers di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (29/07/2022) pagi.

Bayu menambahkan, atas kejadian tersebut, pelaku bukannya menolong, namun justru kabur meninggalkan korban. “Yang disayangkan, karena pelaku begitu saja kabur atau tabrak lari, dan sama sekali tidak ada niatan untuk menolong korban. Padahal sepersekian detik, nyawa bisa tertolong kalau ada penanganan cepat,” terang Bayu.

Bayu menyebut, berbekal keterangan dari sejumlah saksi dan rekaman CCTV, beberapa jam pasca kejadian, pihaknya berhasil mengamankan pelaku. Usut punya usut, pelaku ternyata seorang sopir, sementara mobil yang dikendarainya saat kejadian diketahui milik orang lain.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta. (Ea/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim