Kabur Usai Tabrak Korbannya Hingga Tewas, Pria asal Prigi Trenggalek Ditangkap

Kabur Usai Tabrak Korbannya Hingga Tewas, Pria asal Prigi Trenggalek Ditangkap

TerasJatim.com, Tulungagung – Setelah sempat kabur dan bersembunyi, Riris My Frendy, pria 29 tahun, warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ini, akhirnya berhasil diringkus anggota Satlantas Polres Tulungagung di rumahnya, pada Rabu (09/10/19) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan terhadap bapak satu anak, itu karena diduga sebagai pelaku kasus tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki, yakni seorang wanita bernama Indasah (40), warga Desa Sukowiyono Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (08/10/19) dini hari, di jalan desa setempat.

Dari peristiwa tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitasubishi Pick Up AG 8027 YF beserta STNK-nya, SIM A milik tersangka, dan sebuah wiper kaca yang ditemukan di lokasi.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasatlantas AKP Wisnu Setyawan Kuncoro mengungkapkan, pasca kejadian tabrak lari, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Di lokasi, petugas juga menemukan satu wiper kaca yang saat itu diduga merupakan bagian dari kendaraan yang menabrak korban.

“Anggota kami langsung menelusuri siapa pemilik mobil tersebut. Hasilnya, ternyata mobil tersebut atas nama seseorang warga di Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Setelah dicek ternyata mobil tersebut sempat berpindah kepemilikan hingga ke tiga orang,” terangnya, Kamis (10/09/19).

Wisnu menambahkan, orang terakhir itulah yang ternyata adalah tersangka. Bahkan, saat petugas mendatanginya ia langsung mengakui perbuatannya. “Saat itu juga tersangka beserta barang bukti kita amankan ke mapolres,” imbuhnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melarikan diri karena takut dikeroyok massa di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UURI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ/Restu)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim