Kabur dan Bawa Lari Mobil Dinas Rudenim Surabaya, WNA asal Palwstina Tertangkap di Jakarta

Kabur dan Bawa Lari Mobil Dinas Rudenim Surabaya, WNA asal Palwstina Tertangkap di Jakarta

TerasJatim.com, Surabaya – Moin D Habib, WNA asal Palestina yang kabur dari Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Raci Pasuruan sejak 2 Januari 2022 lalu, akhirnya tertangkap di Jakarta, Selasa 22 Februari 2022 kemarin.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Saputra, yang didampingi Kepala Rudenim Surabaya Setyo Budi Wardoyo menjelaskan, terkait tertangkapnya Moin tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk proses hukum elanjutnya. Hal ini lantaran ada beberapa aksi Moin terkait ranah pidana umum. Diantaranya, upaya pencurian mobil, penyerangan petugas dan pengerusakan aset negara.

“Sehingga Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan. Kami siap membantu penyidik, salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan,” tutur Jaya.

Jaya juga menceritakan kronologis tertangkapnya WNA Palestina berusia 41 tahun ini. Menurutnya, capaian ini merupakan sinergi yang baik antara pusat dan daerah. Karena, proses penangkapan Moin berawal dari diterimanya informasi terkait keberadaan pria yang setinggi 190Cm itu oleh masyarakat kepada Kepala Kanim I Malang Ramdani.

“Pada 22 Februari 2022, kami mendapat informasi jika Moin berada di daerah Menteng. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kanim I Jakarta Pusat. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta,” sebut Jaya.

Terkait motif yang dilakukan Moin, Jaya mengaku masih belum melakukan pendalaman. Namun, Jaya menduga bahwa Moin menghindari upaya pendeportasian. Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba. Selain itu, dia tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraannya kepada petugas. “Kami menerapkan selective policy itu tidak hanya saat orang asing datang ke Indonesia, tapi juga saat mereka sedang berada di dalam hingga kembali ke luar negeri,” terangnya.

Jaya menceritakan, saat berkomunikasi di dalam selnya, Moin mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia. Khususnya di Jakarta. “Dia aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi,” terangnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/tabrak-gerbang-dan-kabur-dari-rudenim-raci-pasuruan-wna-asal-palestina-diburu/

Pelarian Moin itu berawal saat petugas hendak melakukan penguncian blok hunian. Sesuai SOP, petugas mengontrol tiap blok dan petugas berada di lorong blok deteni.

Namun, beberapa saat kemudian, Moin mengambil jemuran dan tiba-tiba lari keluar blok berusaha mengambil motor petugas. Saat perebutan motor, terjadi perkelahian antara Moin dan petugas. Saat perkelahian terjadi, Moin berhasil lari ke pintu depan.

Di tempat itu, Moin merusak tempat penyimpanan kunci mobil dan mengambil mobil yang ada di garasi. Selanjutnya Moin melarikan diri dengan menabrakkan mobil berkali-kali ke pintu pagar. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim