Kabupaten Jombang Kembali Berstatus Zona Merah Covid-19

Kabupaten Jombang Kembali Berstatus Zona Merah Covid-19

TerasJatim.com, Jombang – Kabupaten Jombang kembali berstatus zona merah atau berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19, setelah Satgas kuratif Covid-19 Provinsi Jatim mengumumkan status itu, Senin (01/12/20).

Di hari itu, kasus Covid-19 di situs resmi Dinas Kesehatan Jombang, terkonfirmasi positif sebanyak 1.586 kasus. Jumlah itu naik 41 kasus dibanding pada Minggu, 29 November 2020, yang tercatat 1.545 kasus.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, status zona merah itu karena kasus Covid-19 di Jombang terus naik namun tidak sebanding dengan angka kesembuhan.

“Alasannya yang terkonfirmasi positif jumlahnya banyak, tidak sebanding dengan yang sembuh, sehingga itu kategori zona merah,” kata Budi saat dihubungi TerasJatim.com, Selasa (02/12/20) siang.

Pria yang menjabat Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang itu tidak menyebut angka penambahan kasus positif setiap harinya. Ia hanya mengatakan tingkat kesembuhan sangat sedikit.

“Jadi, yang bagus itu terkonfirmasi banyak, terus sembuh juga banyak,” tutur Budi melanjutkan penjelasannya.

Budi menyebut, rata-rata yang terpapar Covid-19 adalah para penglaju atau seseorang yang bepergian ke suatu kota untuk bekerja dan kembali ke kota tempat tinggalnya setiap hari. Orang-orang ini tanpa menyadari dirinya berisiko terkena virus Corona dan menular ke orang sekitarnya. Dari situ kemudian muncul klaster baru.

“Paling banyak terkonfirmasi itu penglaju, orang bekerja di luar Kabupaten Jombang, yang kedua kormobid, jadinya muncul klaster rumah tangga,” jelasnya.

Ia menambahkan dia, mereka yang terinfeksi virus Corona kebanyakan kategori OTG (orang tanpa gejala). Artinya, tidak sakit namun positif Covid-19. “Kalau dari sisi pertambahan setiap hari, yang positif kategori OTG,” tambahnya.

Budi membantah, jika penyebab status zona merah itu setelah Bupati Jombang Mundjidah Wahab terpapar Covid-19. Siapapun, kata dia, bisa terpapar Corona tanpa melihat jabatan ataupun golongan.

Dengan status zona merah ini dipastikan tim gabungan dari TNI, Polri dan Pemkab setempat akan menggencarkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan.

Budi pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, yakni memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.

“Selalu kita imbau dan ingatkan pada masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan. Karena itu untuk mencegah penularan virus corona,” tutupnya. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim