Jumlah Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Menjadi 6 Orang

Jumlah Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Menjadi 6 Orang

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidikan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya terus mengalami kemajuan. Terbaru, tak hanya 3 orang yang menjadi tersangka, namun penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kini kembali menjerat 3 tersangka lain.

Dengan demikian, hingga saat ini jumlah tersangka kasus amblesnya salah satu jalan tersibuk di Kota Pahlawan itu menjadi 6 orang.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, saat menggelar konperensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (23/01/19).

Identitas ke-3 tersangka baru  masing-masing LAH (Engineering Supervisor PT Saputra Karya), BS (Dirut PT NKE), dan A (Site Manager PT Saputra Karya). Sebelumnya 3 tersangka lain yang lebih dahulu diumumkan, yakni RW (Project Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya) dan AL (Site Manager PT NKE).

Para tersangka dianggap melanggar Pasal 192 ayat 1 jo 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 UU No 38 tahun 2004, tentang jalan jo 55 KUHP.

Irjen Luki membeberkan penyebab longsornya Jalan Raya Gubeng itu karena ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe Contigues Bored Pile (soldier Pile) sisi timur dalam menahan akumulasi gaya dorong atau tekan lateral akibat beban atau massa jalan (dead load), beban dinamis kendaraan (live load), faktor kedalaman galian basement terhadap dinding penahan tanah, dan faktor eksisting muka air tanah yang tinggi yang dapat mengurangi stabilitas dinding penahan tanah.

“Hal inilah yang diduga menyebabkan Jalan Raya Gubeng, di depan Bank BNI dan toko Elizabeth mengalami kelongsoran,” urainya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/polisi-tetapkan-3-tersangka-kasus-amblesnya-jalan-gubeng-surabaya/

Untuk menuntaskan kasus itu, sambung dia, penyidik juga menghadirkan sejumlah saksi ahli, seperti ahli Geotehnik Forensik dari ITB, ahli Geotehnik Forensik dari Universitas Tarumanegara, saksi ahli Manajemen Konstruksi Forensik dari LPJK, ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayagkara Surabaya dan Labfor Cabang Surabaya Mabes Polri di Polda Jatim.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa sejumlah dokumen, alat dewatering, alat recharging, sample tanah, pompa air, core driil (capping beam dan soldier pile), ground anchour dan kunci ground anchour. (Ah/Kta/Red/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim