Jualan Sabu, Sepasang Kekasih di Surabaya Dibekuk Polisi

Jualan Sabu, Sepasang Kekasih di Surabaya Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk sepasang kekasih di kamar kosnya, di Jalan Sidotopo Surabaya. Sejoli ini diamankan atas dugaan transaksi narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, ditangkapnya keduanya setelah anggota Unit I menerima informasi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga melakukan penggrebekan di kamar kosnya.

“Anggota kita langsung melakukan penggerebekan dikosan keduanya, pada Senin (01/11/2021) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Daniel, Senin (08/11/2021) siang.

Di dalam kamar kos tersebut, dua pelakunya yakni RH (52), asal Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kalimantan Timur dan SN (40), asal Jalan Sidoyoso Simokerto Surabaya diamankan.

“Begitu keduanya dibekuk, selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti yang diakui milik mereka,” tambah Daniel.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seorang laki laki yang biasa dipanggil CC (saat ini DPO) di daerah Jalan Kertopaten Surabaya, yang kemudian untuk dijual kembali.

“Pasangan ini mencoba kulakan sabu dengan maksud mencari keuntungan,” imbuh Daniel.

Mereka ini, sambung Daniel, sabu dibeli dari CC sebanyak 5 gram dengan harga pergramnya Rp1 juta. Selanjutnya oleh kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp150-300 ribu per-gramnya.

Hingga saat ini, Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengejar pelaku yang disebut sebagai penyuplai serbuk haram itu untuk dilakukan penangkapan.

Kedua pasangan kekasih ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 8 bungkus plastik berisi sabu berat seluruhnya 6,94 gram beserta bungkusnya, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,88 gram, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,48 gram, plastik klip, 3 skrop, timbangan elektrik.

“Kita juga sita alat hisap sabu (bong), 1 kotak warna merah muda, 1 kotak warna hijau serta 2 unit handphone,” pungkas Daniel. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim