Jual Teman Sendiri Untuk Layani Sex Bertiga, Wanita Muda ini Diciduk Polisi

Jual Teman Sendiri Untuk Layani Sex Bertiga, Wanita Muda ini Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, kembali mengungkap kasus perdagangan orang (trafficking).

Polisi menangkap Siti Kurnia, wanita 27 tahun, warga Jalan Bulak Setro Surabaya, saat bersama korban yang dijual ke pria hidung belang di sebuah hotel di Jalan Embong Kenongo Surabaya, Minggu (19/11) malam lalu.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabea Surabaya AKP Ruth Yeni menuturkan, dalam aksinya, Kurnia menawarkan AY (27), perempuan asal Surabaya ke sejumlah pria hidung belang melalui akun facebook miliknya.

Ia mengunggah foto korban sembari menawarkan dapat memberikan layanan seks. Kurnia juga menggunggah dan menawarkan korban ke grup FB lainnya. “Unggahan di facebook mendapat respon dari tamu. Ada seorang pria yang kemudian tertarik dan memesan korban,” ujarnya.

Setelah mencapai kesepakatan, Kurnia mengajak korban untuk menemui pelanggannya di sebuah hotel di Jalan Embong Kenongo.Saat sudah sampai di hotel, Kurnia juga ikut masuk kamar dan bermain seks bertiga (threesome).

Kepada petugas Kurnia yang merupakan ibu satu anak ini mengaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp850 ribu, dan hasilnya dibagi dua dengan korban. “Saat kami gerebek di kamar hotel, ada dua orang wanita dan satu pria yang diduga telah melakukan hubungan badan,” tutur Ruth.

Selain menangkap Kurnia, polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu, sebuah HP merk Advan dan bill pembayaran kamar hotel.

Atas kasus ini, Kurnia dijerat Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim