Jual Teman Sendiri ke Pria Hidung Belang, Wanita ini Diamankan Polisi Jombang

Jual Teman Sendiri ke Pria Hidung Belang, Wanita ini Diamankan Polisi Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim  Polres Jombang, meringkus Sarah Tagor Bramantyo (21), warga Dusun Watutangi Desa Pundong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jatim.

Perempuan lajang bertubuh gempal ini ditangkap, lantaran tega menjual temannya sendiri berinisial MA (22), wanita warga Kecamatan Kota Jombang, kepada JN (22), seorang pria hidung belang.

Dalam menjalankan aksinya, Sarah menawarkan sejumlah wanita kepada pria hidung belang di cafe-cafe, sebagai pemuas birahi. Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya PSK diantarkan menuju hotel yang sudah ditentukan.

Petugas yang mendapatkan informasi adanya rencana  transaksi prostitusi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dengan membuntuti pelaku.

Saat pelaku bersama PSK dan seorang pria pelanggannya menuju ke kamar nomor 8 senuah hotel di Jalan PB Sudirman Pulo Lor Kecamatan Jombang, petugas datang dan langsung melakukan penggerebekan.

“Di dalam kamar kita temukan sepasang pria dan waniita yang bukan suami istri sedang berduaan,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Subadar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika Sarah diduga sebagai muncikarinya dan mematok tarip Rp500 ribu sekali kencan kepada pria pelanggannya.

“Dari penghasilan tersebut, pelaku membagi dengan sistem bagi hasil 40 : 60. Pelaku mengambil 40 persen dari hasil transaksi seksual tersebut,” imbuhnya.

Petugas berhasil mengamankan ketiganya ke Mapolres Jombang, Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat  warna putih nopol S 2379 WL, serta uang tunai Rp 475 ribu.

“Sebagian uang dari hasil transaksi sudah dibelikan martabak oleh pelaku,” ujar Subadar.

Polisi sudah menetapkan STB sebagai tersangka dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang. STB dijerat Pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP, tentang perdagangan orang. (Kta/Red/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim