Jual Tas Hermes Palsu, Selebgram Medina Zein Ditahan Kejari Tanjung Perak

Jual Tas Hermes Palsu, Selebgram Medina Zein Ditahan Kejari Tanjung Perak

TerasJatim.com, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menerima pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polrestabes Surabaya, terkait kasus penipuan jual beli tas merk Hermes. Dalam kasus ini Medina Susani alias Medina Zein, wanita yang dikenal sebagai selebgram ini menjadi tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti 9 buah tas merk Hermes berbagi tipe yang diduga palsu.

Putu menjelaskan, kasus ini berawal pada 28 Juli 2021 lalu, dimana tersangka Medina Zein menawarkan tas merk Hermes kepada saksi Uci Flowdea Sudjiati, wanita, warga Graha Family Surabaya.

Penawaran itu dilakukan Medina Zein melalui chat WhatsApp dengan mengatakan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes. Atas penawaran tersebut, Uci Flowdea Sudjiati merasa tertarik dan membeli 9 buah tas merk Hermes dari Medina Zein senilai Rp.1,3 milyar lebih. Uci pun selanjutnya membayar tas tersebut dengan cara mentransfer kepada tersangka.

“Namun setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International, tas tersebut ternyata produk palsu,” ungkap Putu kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Mengetahui tas yang dibelinya palsu, saksi Uci pun membatalkan pembelian tersebut dan meminta tersangka Medina Zein untuk mengembalikan uangnya. Namun, tersangka tak mengembalikan uang dari Uci yang sudah diterimanya.

“Dari kasus ini saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,3 miliar lebih,” sebut Putu.

Putu menambahkan, saat ini tersangka Medina Zein ditahan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua, yakni Pasal 378 KUHP. (Bh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim