Jual Tabung Oksigen Melebihi HET, Kakak Beradik di Sidoarjo Ditangkap

Jual Tabung Oksigen Melebihi HET, Kakak Beradik di Sidoarjo Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar perdagangan alat kesehatan (tabung oksigen) di Sidoarjo. Dalam kasus ini, 2 orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing AS dan TW.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, kedua tersangka ini mempunyai peran masing–masing.

“Untuk tersangka AS, dia membeli tabung oksigen dari PT. NI dengan harga Rp700 ribu dan menjualnya kembali ke pembeli, FR dengan harga Rp1.35 juta. Dimana harga eceran tertinggi adalah Rp750 ribu,” jelasnya, Senin (12/07/21).

Nico menyebut, tersangka AS dalam menjalankan aksinya dibantu oleh tersangka TW, yang merupakan adik kandungnya sendiri. “Dimana tersangka TW memasarkan tabung oksigen melalui media sosial (Facebook) dan juga Whatshapp grup. Sehingga tersangka AS dan TW memperoleh keuntungan setiap tabung oksigen sebesar Rp650 ribu,” papar orang nomor satu di Mapolda Jatim.

Kapolda menuturkan, kasus ini merupakan hasil dari Operasi Aman Nusa dalam rangka penanganan Covid-19, yakni menjamin ketersediaan obat-obatan, ketersediaan oksigen dan penyaluran bantuan sosial.

“Polda Jatim mendapatkan informasi adanya dugaan penyaluran oksigen. Kami dari satgas bekerjasama dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan untuk memastikan ketersediaan oksigen, kelancaran distribusi dan stabilitas harga,” imbuhnya.

Kasus ini terungkap, setelah Tim Satgas Polda Jatim mendapatkan informasi, bahwa ada penjualan tabung oksigen di atas harga eceran tertinggi.

“Lalu dalam situasi sekarang banyak masyarakat yang membutuhkan oksigen. Khususnya masyarakat yang sakit Covid-19. Disisi lain ada orang yang mencari keuntungan dengan membeli oksigen dan menjual kepada orang lain dengan harga dua kali lipat,” tambah Kapolda.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan pendalaman dan berhasil menyita 129 tabung oksigen yang berada di Sidoarjo. Selanjutnya petugas mendapatkan nama tersangka di media sosial (Facebook).

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen untuk disimpan dan obat–obatan untuk disimpan, terlebih lagi untuk dijual kembali (dengan harga melebihi aturan),” ucap dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Jatim, dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim